Bongkar Post – Remaja di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Remaja di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung

Seorang remaja berinisial M (18) dibekuk aparat Polresta Bandar Lampung setelah terlibat kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Yang membuat kasus ini semakin miris, pelaku tak hanya berulang kali berhubungan badan dengan korbannya, tetapi juga merekam setiap adegan mesum itu.

Menurut AKP Dhedi Ardi Putra, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, M dan korban pertama kali berkenalan melalui Instagram pada September 2024. Hubungan mereka pun berkembang cepat.

“Pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekamnya. Dia beralasan, rekaman itu sebagai bukti kesetiaan dan penguat hubungan,” jelas AKP Dhedi, Senin (12/5/2025).

Kasus ini terungkap saat orang tua korban tak sengaja menemukan video tidak pantas di ponsel anaknya.

“Keluarga langsung melaporkan M ke kami. Kami pun segera bergerak menangkap tersangka,” tegas AKP Dhedi.

Saat diperiksa, M mengaku sengaja menyimpan rekaman mesum itu di ponsel mereka berdua.

“Dia mengira rekaman itu bisa mencegah perselingkuhan dan memperkuat komitmen. Ini alasan yang sangat keliru,” tambahnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Titukay, mengungkapkan bahwa M mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku menyewa kosan harian di Rajabasa khusus untuk pertemuan mereka. Total ada 10 video yang mereka buat di lokasi itu,” papar Kapolresta.

Menariknya, M mengaku tidak memberi uang kepada korban setelah berhubungan.

“Dia hanya membelikan makanan seperti bakso sebagai bentuk perhatian,” ujarnya.

Polisi menyita ponsel pelaku dan korban, pakaian korban, serta 10 rekaman video persetubuhan.

M kini dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Kapolresta mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada** terhadap aktivitas anak, terutama di media sosial.

“Jangan sampai kasus seperti ini terulang karena kelalaian pengawasan. Anak-anak harus dilindungi dari predator semacam ini,” tegasnya.(Jim/*)

Pos terkait