Bandar Lampung, BP
Relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) asal Bumi Ruwa Jurai Lampung, Muzzamil, mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergegas melakukan pembahasan dan selanjutnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas UU 25/1992 tentang Perkoperasian, agar dapat ketok palu tahun ini juga.
Relawan Jokowi, Muzzamil, aktivis 1998 ini mendesakkan itu demi mengetahui bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Presiden tertarikh 19 September 2023 terkait penunjukan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah membahas RUU Perkoperasian, dan telah diterima DPR.
Muzzamil mengatakan, rakyat Indonesia menantikan kepastian parlemen melalui Komisi VI DPR, kapan RUU itu dibahas.
“Penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan pembahasan segera. Kami harap-harap cemas dan ketuk nurani DPR segera jadwalkan. Ayo Mbak Puan (Ketua DPR Puan Maharani), berikan penguatan. Jangan sampai terinterupsi tahun politik,” ujar Muzzamil, dalam siaran persnya dari Bandarlampung, Senin (9/10/2023).
Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) sejak Juli 2002 itu mengingatkan banyaknya kemajuan sekaligus pemajuan denyut nadi kehidupan perkoperasian di Tanah Air tertampung proses agregasi, akomodasi, dan mem-beleid dalam RUU.
“Dan tentu kami harap jadi landasan hukum wujudkan asas kekeluargaan dan semangat kegotongroyongan dalam pembangunan perekonomian nasional yang tumbuh makin stabil, berkelanjutan, berkeadilan. Koperasi sokoguru,” ujar die hard Jokowi per 2014 ini.
Eks Kasatgas Opini Publik DPD Bravo Lima Lampung 2018-2019, Ketua Dewan Pengarah BPD Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Lampung 2019-2024, pengurus Bidang Media dan Publikasi DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima Lampung 2020-2025 ini merinci perihal pemajuan.
“Pertama, RUU Perkoperasian ini mengatur manifestasi kehadiran negara melindungi kepentingan anggota, koperasi, masyarakat umumnya, melalui dua pilar yakni Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Sejatinya, ini perang melawan benih potensi sekaligus pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan aset,” ujar pegiat Forum Alumni Nusantara dan Alumni Untuk Indonesia ini, jejaring komunitas relawan alumni SMA/SMK dan PTN/PTS pro-Jokowi.
Kedua, lanjut dia, RUU Perkoperasian ini mengatur ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana yang lebih menggigit demi peningkatan kepastian hukum dan pelindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, guna mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi, memberikan efek jera oknum nakal yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadi misal praktik rente atau ternak uang.
“Ketiga, RUU Perkoperasian juga mengatur pembaruan afirmatif adopsi dan rekognisi model koperasi era modern yang tumbuh berkembang mulai dari koperasi syariah, koperasi multi pihak, apex koperasi, dan pola tanggung renteng,” imbuhnya.
Muzzamil yang juga Direktur Litbang Asosiasi Penggilingan Padi Rakyat Siger Lampung (ASPPARASILA) menggarisbawahi khusus apex koperasi, yang menurutnya jadi elemen penting bagi perkuatan likuiditas, penyediaan pembiayaan, dukungan teknis, serta monitoring dan supervisi ke koperasi penyelenggara fungsi apex/anggotanya.
Apex koperasi ujar dia, bertujuan menjalin kerja sama antar koperasi dengan prinsip penguatan permodalan dan peningkatan pelayanan prima bagi anggota koperasi.
Sedang fungsi apex koperasi, dalam RUU ini diatur yang diperankan koperasi sekunder tak cuma untuk menjaga likuiditas koperasi dan anggota belaka, lebih luas memitigasi problema di koperasi primer anggotanya.
Mengutip keterangan dari Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi, kehadiran lembaga apex di RUU Perkoperasian ialah wujud kemandirian koperasi simpan pinjam (KSP), dan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dalam menjalankan usahanya.
Selanjutnya, keempat, “RUU Perkoperasian mengatur pula modernisasi kelembagaan koperasi melalui pemutakhirkan ketentuan keanggotaan, piranti organisasi, modal, dan usaha. Kelima, RUU meneguhkan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance 1995 dipadu karakter dan spirit keindonesiaan, misal yang berbentuk asas kekeluargaan dan gotong royong,“ kata dia.
Memungkasi keterangannya, Muzzamil yang juga Direktur Litbang FGD DKH Lampung yang mengadvokasi 580 desa kawasan hutan di Lampung ini pun mengaku satu frekuensi dengan sementara pendapat, yang menyebut bahwa isu keadilan ekonomi akan jadi isu utama kebijakan pemerintah masa mendatang, karenanya koperasi jadi wahana utama mewujudkan tujuan nasional bidang ekonomi: masyarakat adil makmur.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 130.354 unit koperasi aktif di Indonesia dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022 dengan sebaran terbanyak di Jawa Timur (22.979 unit), Jawa Barat (16.310 unit), dan Jawa Tengah (10.081 unit), naik 1,96 persen dari 127.846 unit dengan volume usaha Rp182,35 triliun tahun 2021.
“Semoga RUU Perkoperasian bisa menjadi kado akhir tahun bagi gerakan koperasi dan rakyat Indonesia, serta kado Hari Koperasi 12 Juli 2024 mendatang. Hidup koperasi!” seru Muzzamil, yang kini juga Bendahara DPD GP Nusantara Lampung. (rls)







