Bongkar Post
Bandarlampung,
Diskusi kritis sepanjang perjalanan melalui jalan utama kota Bandarlampung di bawah guyuran gerimis yang melanda kota sejak sore hari muncul secara spontan gara-gara melihat tulisan neonbox di gedung KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada “Pilkada Serentak Tahun 2024, 215 Hari Lagi”.


Sontak angka itu menumbuhkan pemikiran kritis dan keraguan apakah mungkin terlaksana tepat waktu? mengingat carut-marut pelaksanaan pemilu pilpres dan pileg yang barusan kita lewati.
Begini runutan awalnya. Penyelenggaraan pilkada bagi daerah-daerah yang seharusnya melakukan pemilihan pada tahun 2022 dan 2023. Pembatalan Revisi Undang-Undang memberikan konsekuensi apabila 101 Kepala Daerah purna tugas pada tahun 2022 dan 171 Kepala Daerah purna tugas pada tahun Tahun 2023 maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan.
Kekosongan kepemimpinan tersebut akan diisi dengan skema pengangkat penjabat (Gubernur, Bupati, Walikota).
Dampak lain dari tertundanya Pilkada 2022 dan 2023 adalah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlunya penundaan dalam perencanaan dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Diskursus pilkada serentak pada tahun 2024 masih terus menjadi perdebatan oleh para pemerhati pemilu dan demokrasi. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Perbincangan santai saat melewati kantor KPU Provinsi Lampung tersebut, Jauhari, SH., MH, seorang advokat sekaligus pemerhati sosial politik dan owner Bongkar Post Group mengatakan, “Padahal salah satu implikasi hukumnya membuat banyak kursi kepala daerah definitif harus di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024,” ujarnya.
Kajian Rusdianto Sudirman, S.H,M.H, Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Pare Pare dalam sebuah tulisannya, bahwa ada sebuah kondisi yang dapat merusak kualitas demokrasi dan menimbulkan disharmoni kebijakan pembangunan.
Padahal sejatinya, salah satu prasyarat negara demokratis yakni terjadi pertukaran elite berkuasa/kepala daerah secara reguler, yaitu 1 periode selama 5 tahun. Dia meyakini ada banyak kepala daerah tersakiti karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi pilkada serentak.
Senada dengan Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS), Muzzamil, “tentu dalam politik tidak ada yang gratis, harus saling menguntungkan. Maka bukan tidak mungkin Plt. Kepala Daerah akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024. Untuk itu, demi pelaksanaan pilkada yang logis, jujur, adil dan demokratis, semestinya pilkada serentak nasional tidak dilaksanakan pada tahun 2024, guna menghindari kekacauan dan kegaduhan dalam sistem pilkada kita. Desain pilkada serentak nasional pada 2027 jauh lebih ideal dan sejalan dengan konstruksi ketatanegaraan kita,” terangnya kepada bongkarpost.co.id pada Kamis (25/04).
Kini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah segera dimulai. Pilkada ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang diselenggarakan secara bersamaan di beberapa daerah di Indonesia.
Andre, sang driver ikut nyeletuk, “sudahlah, MK sudah memutuskan. Itu lembaga pemutus tertinggi konstitusi negara agar ada payung hukumnya. KPU hanya pelaksana. Penyelenggaraan Pilkada ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” pungkasnya.
Diketahui, daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada Serentak 2024 Pada tahun 2024, sebanyak 545 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Rincian daerah tersebut adalah 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Walikota).
Dalam sosialisasi tahapan Pemilihan bersama partai politik dan stakeholder terkait di Hotel Emersia, Rabu (3/4), Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, selain KPU Lampung, KPU di 15 Kabupaten/Kota juga akan meluncurkan tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota mulai pekan pertama dan kedua bulan Mei 2024.
Nah, kontroversi antara regulasi dengan kerancuan penghitungan akhir masa jabatan kepala daerah walau sudah diselesaikan oleh MK, masih menimbulkan keraguan, mungkinkah bakal terlaksana tepat waktu? Banyak hal yang bisa terjadi. (Nani Sukanti)







