Bongkar Post – Warga Kecewa, Hasil Pertemuan yang Digagas oleh PT. HKKB Tidak Aspiratif

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menggelar konsultasi Publik dengan warga tiga kelurahan yang terdampak dari pembangunan ruko dan perumahan di Jl. Bypass, Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Kegiataan konsolidasi publik ini digelar di Hotel Nusantara Syariah, Kalibalau Kencana Bypass Bandar Lampung, Sabtu (13/1/2024).

Pertemuan itu hadiri puluhan warga dari kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, Way Halim dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut surat undangan nomor: 367/HKKB/I/24, PT. HKKB mengundang warga dalam kegiatan konsultasi publik terkait AMDAL atas rencananya pembangunan perumahan dan ruko di lahan hutan kota, yang ditandatangani langsung Direktur PT. HKKB, Mintardi Halim/Aming.

Namun, sangat disayangkan, kegiatan ini tidak dihadiri langsung yang mengundang yaitu direktur PT. HKKB, ia hanya diwakili oleh staf lapangan yang tidak mempunyai hak dalam menyampaikan informasi terkait pekerjaan itu.

“Pak Amingnya ada urusan di Jakarta, ngurus pabrik aluminium di sana,” ucap Maskur perwakilan dari PT. HKKB.

Sedangkan warga banyak menanyakan hal-hal yang patut dijawab oleh pihak PT. HKKB tentang perizinan dan RTH kawasan hutan kota yang dialih fungsikan.

Namun, Maskur mengatakan ia tidak bisa menjawab dengan alasan bukan haknya menjawab serta kegiatan ini hanya untuk menampung aspirasi masyarakat.

“Sayakan statusnya hanya karyawan, kalo sampai ditanya harga saya pasti gak bisa jawab, karena saya bukan komisaris,” Ujar Maskur.

Lanjutnya, “Pertemuan hari ini hanyalah untuk menampung aspirasi masyarakat, kita akan selesaikan ke masyarakatnya.” Kata dia.

Sementara, masyarakat sangat menyayangkan ketidakhadiran Direktur PT. HKKB tersebut, lantaran pertanyaan tentang status dari alih fungsi lahan hutan kota masih menjadi misteri.

“Tapi yang perlu ditekankan saat ini adalah bagaimana status lahan dulu, status lahan dulu yang harus di pertanyakan dari mana,” ucap Ferdian salah satu dari Yayasan Bela Rakyat.

Menurutnya, Pihak PT. HKKB harus menjelaskan status lahan dulu dari mana dan sertifikatnya yang mereka punya apa.

“Artinya untuk bicara AMDAL itu hal nanti yang akan dibicarakan oleh seorang pengusaha, tapi yang perlu di tekankan saat ini adalah bagaimana status lahan dulu, status lahan dulu yang harus dipertanyakan dari mana,” pungkasnya.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung juga memperhatikan masalah ini.

“Mungkin di sini harus ada peran serta dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan juga kepada masyarakat,” pungkasnya.

Lantaran tidak ada kejelasan status alihfungsi kawasan hutan kota, masyarakat meminta untuk menghentika segala bentuk pekerjaan di kawasan hutan kota tersebut. (Zimi)

Pos terkait