Bongkar Post – Dugaan Tipu Gelap Pejabat Lamteng, Kuasa Hukum Yusron Ungkap Ada Niat Jahat MA

Bandar Lampung, BP

Kuasa Hukum Yusran Amirullah (YA), korban dugaan tipu gelap MA, seorang pejabat di Lampung Tengah, Gunawan Parikesit mengatakan, sesungguhnya sudah terbukti bahwa tindakan jahatnya (MA, red) ada sejak penerima uang tidak mengakui ada uang yang diserahkan.

Bacaan Lainnya

“Perlu dan sangat penting dipahami bahwa kejahatan terjadi sejak dia (MA, red) tidak bersedia mengembalikan dana, bukan dari sejak dia menerima dana, karena disitulah terjadi penggelapannya,” jelas Gunawan Parikesit, kepada media ini, saat dikonfirmasi pada Minggu (14/1/2024).

“Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa penggelapan terjadi sejak dia (MA, red) tidak mau mengembalikan dana titipan. Kapan itu ? sejak dia nyatakan tidak ada dana yang diterima dari Pak Yusran, bukan sejak dia menerima dananya,” ujarnya menegaskan.

Dikatakan, ketika MA menerima dana dan membubuhkan kwitansi tanda terima, itu bukan suatu kejahatan dan mens rea belum terjadi.

“Mens rea muncul sejak dia (MA, red) menyatakan tidak mau mengembalikan dananya, dengan alasan apapun itu,” tandasnya.

Menurut dia, MA harus juga bisa membuktikan bahwa dana itu tidak pernah diterima. Sementara pihak YA sudah bisa membuktikan bahwa dana itu diterima MA.

“Buktikan oleh MA, bahwa kwitansi itu tidak asli, atau beri bukti tanda terima atau tanda menerima bahwa dana itu dari pihak ketiga,” sambungnya.

Dikatakan pula, bahwa hal yang perlu diperhatikan dan menjadi point penting, adalah adanya pengakuan tentang Rp2 miliar yang diterima MA. Namun dia tidak mau mengembalikan karena katanya itu bukan uang Pak Yusran.

“Dan disitulah kejahatan terjadi, sehingga kadaluarsa bisa dihitung dari saat tersebut,” imbuhnya.

Lanjut, “Kita bukan ingin melaporkan dan atau mengadukan dia (MA, red) menerima dana, tapi tidak mengakui menerima dana. Karena itulah kejahatannya,” pungkas pria berjenggot, yang juga mantan jurnalis salah satu media harian di Lampung.

“Kita akan buat pengaduan dan akan kita bedah persoalannya, jadi tidak ada kadaluarsa sejak menerima uang,” imbuhnya.

Kata Gun, ada dalam Pasal, bahwa 3-7 tahun tindak kejahatan, masa kadaluarsanya 12 tahun. Yang diatas 7 tahun, masa kadaluarsanya 18 tahun.

“Kadaluarsanya sejak kapan? Kita akan kronologiskan dalam pengaduan, bahwa tindakan kejahatannya belum sampai 12 tahun, ketika dia menerima kuitansi itu belum ada tindakan kejahatan, belum mens rea. Dalam aspek hukum, tindakan kejahatan itu diawali oleh mens rea, yaitu niat jahatnya. Tindakan kejahatannya itu sejak kapan? jahatnya itu ketika dia tidak mengembalikan dan itu dimulai dari mens rea (niat jahat),” bebernya.

“Kapan dia ditagih, dia ngelak, kami ada catatannya, suruh MA hitung sendiri, inget-inget dia, kalau dia begitu (tidak ingin mengembalikan) tidak ada rasa keadilan dong, kalau 12 tahun dihitung dari sejak kuitansi itu,” ujarnya.

“Hukum itu untuk menciptakan rasa keadilan, bukan untuk melakukan jebakan,” tandasnya.

“Dan siapa bilang kasus ini tidak bisa masuk perdata ? kita bisa buktikan, bahkan kalau perdata kadaluarsanya bisa 30 tahunan,” ujar dia.

Terkait bahwa dana tersebut dari pihak ketiga, Gun minta pihak MA untuk membuktikan.

“Katanya dana dari pihak ketiga, buktikan siapa pihak ketiga, tapi kenapa kuitansinya ke Yusran. Ini uang Pak Yusran Amirullah, buktikan jika ini bukan uang Pak Yusran,” ucapnya.

“Ini uang cash langsung, dibagi empat kuitansi, masing-masing 500 juta, diserahkan di hari yang sama,” katanya.

Sementara terkait pernyataan pihak MA bahwa dana tersebut adalah bantuan untuk biaya politik kontestasi pilkada Lampung Tengah tahun 2010, dan bukan pinjaman, sehingga tidak harus mengembalikan.

“Kalau ini (dana, red) untuk bantuan kenapa kuitansinya bunyinya titipan, kalau titipan boleh gak diambil lagi, berhak gak diambil lagi? Jika ini bantuan, buktikan,” pungkasnya, menutup konfirmasi. (tk)

Pos terkait