Bongkar Post
Pesisir Barat, Krui – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ngambur, (1/7/2023).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bangkunat IPTU Juni Rosiwan membenarkan jika anggotanya telah mengamankan pelaku berinisial G (61) alamat Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Ia mengatakan, pada Kamis (29/6/2023) sore, ibu kandung korban (pelapor-red) mengetahui bahwa korban AMS (15) mengandung bayi diluar nikah setelah korban mengeluh sakit pada bagian perutnya lalu diperiksakan ke bidan desa terdekat.
“Dari pengakuan korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku selama tiga tahun belakangan yang mana mirisnya pelaku tersebut adalah ayah tiri korban. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkunat,” ujar Kapolsek.
Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Ipda Riswanto beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga di rumahnya. Sampai di lokasi warga langsung menyerahkan pelaku untuk dibawa ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Diketahui pelaku ini menyetubuhi korban dengan cara pelaku menidurkan korban di sampingnya dan kemudian pelaku membuka pakaian korban dan menggaulinya. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban bulan lalu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. (Ant/Eko)







