Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku
bongkarpost.co.id, LAMPUNG TIMUR – Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan musholla, di lingkungan rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.
Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor dengan cara menghidupkan mesin, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Setelah selesai mengaji, anak korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga. Upaya pencarian dilakukan, namun kendaraan tidak ditemukan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waway Karya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi pada Selasa (1/9/2206) mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.
”Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak atau dihilangkan, satu BPKB dan satu STNK,” Imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(fad)







