Bongkar Post – Mulai Tarik Pajak Alat Berat, Bapenda Lampung Surati Perusahaan

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Mulai tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memasukan target pajak alat berat dalam target pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Karenanya untuk mulai menarik pajak alat berat, dan meningkatkan sosialisasi, Bapenda Provinsi Lampung menyurati perusahaan sebagai pemberitahuan penarikan pajak.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi pada Senin 16 September 2024.

“Sedang kita data dan kita akan surati perusahaan sebagai informasi adanya pungutan pajak ini,” ujar Slamet.

Dia juga mengungkapkan penarikan pajak ini sudah dijanjikan namun baru akan dilakukan penarikan saat ini.

Sebenarnya sudah sejak APBD 2024 murni mau ditarik pajaknya, tapi Permendagri nya baru keluar, kata Slamet.

Dia mengatakan Permendagri nomor 8 tahun 2024 itu menjadi acuan dalam penarikan alat pajak berat di Provinsi Lampung.

Untuk memberitahu perusahaan, maka Bapenda Provinsi Lampung akan menyurati perusahaan yang terdata di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

“Kalau data dari Disnaker ada 41 perusaahan di Lampung ya yang menjadi wajib pajak alat berat,” katanya.

Sementara untuk target dalam PAD, Slamet mengatakan targetnya baru Rp1 miliar. Hal ini dikarenakan pajak alat berat salah satu sumber PAD baru.

“Jadi targetnya itu baru Rp1 miliar, karena ini baru. Bahkan dasar pengenaan pajak alat berat ini juga baru keluar 8 Agustus lalu. Jadi belum kita pungut (pajak),” sambungnya.

Sementara itu, pajak alat berat ini diambil 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB) alat berat.**

Pos terkait