Bongkar Post – Mengenal Sosok Rustam Fachri, Pokja Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Dewan Pers

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,
Siapa yang tidak mengenal tokoh pers satu ini. Salah satu wartawan senior di era orde baru dan reformasi. Bahkan setelah pensiun tetap aktif di Pokja Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.

Ini membuktikan, profesi wartawan tidak berpatokan pada jenjang karir dan umur semata. “Ruh” pejuang jurnalis kritis sudah terpatri dalam kesehariannya. Dia saksi hidup dan pelaku sejarah era diktatorian orde baru, transisi demokrasi 1998 hingga saat ini. Tak lekang oleh waktu. Siapa dia?

Berikut petikan wawancara eksklusif dengan Drs. Rustam Fachri.

 

– Ceritakan sekilas pengalaman bapak, suka duka, atau apa pun selama bapak bekerja sebagai wartawan di era orde baru. Ceritakan kisah Pembredelan koran Tempo di era itu.

“Saya mulai rentang 1987 – 2017. Lebih kurang 30 tahun. Awalnya bekerja di Majalah Tempo, redaksi Tempo. Kemudian pindah ke koran Media Indonesia Minggu sebagai koran terbit mingguan. Tahun 1995 sempat menjadi koresponden Jawa Post di Los Angeles (LA), AS, sekitar 2 tahun bekerja, tepatnya tahun 1997 saya kembali ke Indonesia karena terkendala finansial. Selanjutnya, bekerja di majalah D & R. Setelah pensiun aktif  di Pokja Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers sampai saat ini.”

“Pembredelan Majalah Tempo Juni 1994 karena memberitakan dugaan korupsi pembelian kapal perang eks Jerman Timur. Berita itu berdampak luas di masyarakat. Akhirnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers  (SIUPP) Tempo akhirnya dicabut oleh pemerintah,  dilarang dan di stop beraktifitas. Ada 3 koran waktu itu diberedel selain Tempo, yaitu Detik dan Editor. Semangat penumbangan rezim Soeharto tahun 1998 oleh gerakan mahasiswa dan rakyat tak luput dari peranan dan dukungan pers sebagai media informasi publik yang kritis.”

– Mengenai pekerjaan bapak saat ini di Pokja Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, berapa banyak jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan dari media cetak, tv atau pun online? Dan mayoritas didominasi media apa serta apa yang dilanggar?

“Kurun waktu 1 tahun saja sudah mencapai 650 an kasus pengaduan ke kami, dominan media online, menyangkut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 tentang Independensi dan keakuratan berita. Serta pasal 3 mengenai pemberitaan/opini yang cenderung menghakimi. Jadi kredibiltas dari nara sumber juga penting untuk diperhatikan.”

– Apa pendapat bapak tentang pers saat ini, bagaimana cara mengembalikan marwah pers ke arah yang benar sebagai pers yang bertanggung jawab dan profesional sesuai dengan ketentuan KEJ dan peraturan lainnya? Apa perlu dibatasi pertumbuhan media pers atau bagaimana?

“Pers mengemban tugas mulia, yaitu mengemban berita dan menyampaikan kebenaran di masyarakat. Oleh karena itu, media pers harus benar-benar memahami apa fungsi dan peran media.
Dewan pers tidak bisa membatasi pertumbuhan media saat ini khususnya online yang banyak berdiri karena berbagai maksud dan kepentingan.

Media tidak boleh dibatasi pertumbuhannya, tapi ada rambu-rambu yang dibuat oleh Dewan Pers lewat aturan main. Misal melalui uji kompetensi, pendataan pers dan pelatihan-pelatihan.

– Apa pesan bapak kepada para wartawan muda/wartawan baru?

Jadilah wartawan yang profesional dan berkompeten. Ikuti aturan dan taati kode etik jurnalistik. Komitmen dan konsisten setelah uji kompetensi. Terutama jaga integritas sebagai wartawan.”

(Nopri)

Pos terkait