Bongkar Post
Bandar Lampung,
Ekonomi hijau yang dicanangkan pemerintah pusat dapat menjadi varian Ekonomi gotong-royong yang diterapkan di Negara Republik Indonesia, yang salah satu fungsinya untuk atasi kemiskinan masyarakat pedesaan sekitar hutan, maupun masyarakat yang tinggal dalam areal pertanian dalam kawasan yang sama.
Presiden Jokowi sejak awal menjabat salah satu prioritasnya adalah melaksanakan program perhutanan sosial, yakni Pengelolaan Kawasan Hutan dan Hutan Produktif oleh masyarakat di sekitarnya.

Sampai Periode kedua kepemimpinannya, di Pulau Jawa ada 1,1 juta hektar hutan yang ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Dengan prioritas untuk Perhutanan Sosial sekitar 900 ribu hektar yang telah dibagikan kepada masyarakat dengan berbagai legalitas, baik berupa; IUPHKM, IUPHTI, IUPHTD dan KULIN KK.
Kemudian untuk memperkuat program Perhutanan Sosial dalam penyelesaian konflik agraria nasional Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Di Provinsi Lampung, pulau Sumatera tanah negara dalam kawasan hutan dan hutan produktif telah dibagikan kepada masyarakat seluas 185.000 Ha.
Sedangkan capaian perhutanan sosial ditarget 12,7 juta hektar pada sampai tahun 2024 akan datang. Hal ini ditujukan untuk jutaan keluarga petani hutan di negara Republik Indonesia.
Masyarakat yang mengajukan membentuk wadah Kelompok tani hutan (KTH) dan Koperasi.
Adapun rujukan regulasi dalam pengajuan Program Perhutanan Sosial dan TORA maupun dalam penyelesaian konflik agraria nasional adalah:
~ UU Cipta Tenaga Kerja pada pasal 110a dan 110b.
~ PERPRES No: 88.
~ PERMEN LHK No: 9 tahun 2021 terkait program perhutanan sosial.
~ PERMEN No: 7 tahun 2021 terkait TORA.
Di pulau Jawa jika target perhutanan sosial sesuai prioritas dalam KHDPK terdistribusi semua, maka ada 5 juta KK lebih yang akan mendapatkan tanah negara secara legal dengan hak pengelolaan selama 35 tahun dan dapat di perpanjang. Sedangkan di pulau sumatera akan ada 2 juta KK lebih yang akan memperoleh manfaat program perhutanan sosial.
Dan tentunya eksekutif dan legislatif di pusat jika akan naikan Dana Desa Rp.2M s/d Rp.10M pertahun. Maka sudah harus memikirkan ketentuan mekanisme penetapan Dana Desa untuk pengelolaan tanah negara yang telah di dapat oleh masyarakat agar bisa mewujudkan ekonomi gotong royong yang menciptakan pendapatan asli desa, pendapatan asli daerah dan Devisa negara.
Rilis : Ahmad Muslimin Ketua bidang bisnis KOPERASI SATMAKURA MITRA USAHA.







