Bongkar Post – Lagi, Wartawan Dihalangi Meliput, Ingat Lagi UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik 

Kantor DPRD Kota Bandarlampung. | dok

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – “Satu lagi dari Mayora..” Demikian ucapan legendaris, narator khusus iklan layanan masyarakat dari sebuah korporasi raksasa industrialis produsen makanan dan minuman di Indonesia sejak era musim semi televisi swasta nasional era 1990-an.

Sama sekali tak terkait, satu lagi yang ini, tapi terkait kabar kurang sedap lagi-lagi terjadinya peristiwa malapraktik menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, kali ini terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung, yang secara tak patut dan karenanya amat sangat disayangkan, diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum pejabat politik/pejabat publik penyelenggara negara.

Dari kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung tepatnya, yakni dilakukan oleh anggota DPRD setempat periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan (dapil) 3 (Kecamatan Kedaton, Kecamatan Labuhan Ratu, dan Kecamatan Way Halim) peraih 3.365 suara sah Pemilu 2019.

AW, inisial oknum dimaksud, saat ini diketahui selain duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD setempat, juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung tentang APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2023.

Informasi terhimpun terkait kronologi singkat peristiwa yang terjadi di lokasi Rapat Pansus tersebut yakni di Ruang Lobi DPRD Kota Bandarlampung, Jl Basuki Rahmat Nomor 21, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, pada Jum’at 5 Juli 2024 pagi, AW tetiba saja melarang salah seorang wartawan yang telah berada di dalam ruangan lokasi rapat untuk melakukan kegiatan peliputan jurnalistiknya.

AW, meminta kepada wartawan bersangkutan untuk keluar dari Ruang Lobi, dan memintanya untuk menunggu di Ruang Sidang DPRD Kota Bandarlampung.

Kontan saja, pernyataan verbal AW itu ditolak wartawan tersebut, dan saat ditanya balik, diminta untuk menunjukkan mana ketentuan peraturan hukum dan perundang-undangan terkait larangan peliputan pers oleh wartawan atau jurnalis media massa, AW disebutkan tidak mampu menunjukkannya.

AW menyatakan tak ada aturan khusus soal pelarangan peliputan wartawan. Kembali dicecar untuk mempertegas, AW kemudian menjawab tidak ada, hanya saja dia berkelit, dengan mengatakan nanti ada ruang (tempat dan waktu) tersendiri bagi kalangan wartawan untuk diberikan kesempatan bertanya atau mengkonfirmasi (jumpa pers, red) hal-hal terkait pokok masalah pembahasan LHP BPK RI tentang APBD Bandarlampung TA 2023.

Tak ayal sempat bersitegang, AW pun bahkan dengan nada bicara tinggi, menegaskan tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Tetapi faktanya, dia disebutkan tegas pula menyilakan wartawan yang berada di dalam ruangan untuk keluar dari ruangan lokasi rapat tersebut. AW, mengusir keluar si wartawan untuk keluar dari ruangan.

“Aneh kan! Sempat terjadi ketegangan emang antara si wartawan dengan dia. Wartawan menuding jangan-jangan ini kayak ada pesanan akar persoalan. Jangan sampai keluar ke publik. Dia membantah. Nah kalau bersih kenapa risih,” ujar satu jurnalis vokal cum aktivis antikorupsi, bos media massa daring Kencana Media dan Atmosfir News, anggota Dewan Redaksi Topik Indonesia, juga Koordinator LSM Gerakan Pembangunan Antikorupsi (Gepak) Lampung, Wahyudi Hasyim, yang tak lain adalah wartawan yang menjadi korban aksi tak patut AW tersebut. Wahyudi geram.

Arogansi, apalagi arogansi seseorang pejabat publik, pejabat penyelenggara negara dengan memanfaatkan relasi kuasa, yang dilakukan terhadap wartawan atau jurnalis yang tengah menjalankan kegiatan jurnalistik masih sering ditemukan terjadi di Indonesia dan berbagai belahan dunia.

Baik itu yang dilakukan secara sengaja, sadar dan terencana, secara terstruktur sistematis dan masif; mau pun yang dilakukan secara tidak sengaja dan tidak terencana, spontan insidental di lapangan; dari tindakan sengaja menghalang-halangi, melakukan pengusiran, mengeluarkan perkataan kotor tak senonoh (ejekan, hinaan, umpatan, kekerasan verbal lainnya), pun bahkan sampai dengan teror, intimidasi, kekerasan fisik nonfisik, bahkan penganiayaan, hingga pembunuhan!

Kepada mereka, baik seseorang mau pun kelompok orang, sesiapa pun dia oknum pelakunya, patut diingatkan kembali, bunyi amanat konstitusi negara kita, Pasal 28 F Batang Tubuh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yakni bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kemudian, yang oleh banyak pihak terutama entitas masyarakat sipil di Indonesia, dinilai sebagai merupakan satu-satunya buah mahal yang tertinggal dari proses berdarah-darah pelaku sejarah gerakan mahasiswa dan massa rakyat lintas sektor populer gerakan reformasi 1998 yang diliputi oleh malapraktik kejahatan kemanusiaan rezim otoriter Orde Baru 1967-1998 Soeharto, berakibat mereka yang luka, hilang, dan mati, bahkan 13 orang pelaku sejarahnya sampai dengan detik ini masih belum tercerabut statusnya sebagai korban penculikan aktivis 1997-1998 dan penghilangan paksa oleh rezim otoriter Orde Baru Soeharto; yakni KEBEBASAN PERS.

Melalui lahirnya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dimana Pasal 4 menyebutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” (Pasal 1);

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” (Pasal 2);

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” (Pasal 3);

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.” (Pasal 4).

Dan, sekali lagi dan, dilatarbelakangi oleh malapraktik kejahatan kemanusiaan rezim otoriter Orde Baru Soeharto selama berkuasa 1967-1998 terhadap wartawan atau jurnalis atau pekerja pers atau pekerja media, alias kuli tinta, maka berangkat dari semangat kolektif para anak bangsa demi untuk tidak terulang kembali kedua kalinya pasca-Orde Baru, terhadap pelaksanaan Pasal 4 terutama ayat 2 dan 3 UU Pers tersebut.

Diatur pula secara lugas, tegas, cukup jelas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selanjutnya, seiring relatif suksesnya proses transisi dari era otoritarianisme Orde Baru ke era demokratisasi pascareformasi 1998, tepat satu dekade kemudian lahir pula UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sebagai UU pelaksana Pasal 28 F UUD 1945, UU KIP dilengkapi beleid turunan: Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; serta peraturan hukum internal dari Badan Publik soal Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik tersebut.

UU KIP menjadi beleid baru demi untuk memberikan jaminan kepastian terhadap semua orang khususnya bagi masyarakat dalam memperoleh Informasi, dan untuk dapat mengakses informasi yang ada di Badan Publik, yang karenanya perlu dibentuk UU pengatur Keterbukaan Informasi Publik.

Fungsi maksimal ini diperlukan mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu wujud nyata dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sebagaimana telah secara tegas lugas cukup jelas, dijamin diatur dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

Salah satu elemen penting demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi jadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara itu makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan UU KIP menjadi sedemikian sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan: (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Diterangkan, Lingkup Badan Publik menurut UU KIP meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi, maka diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan juga terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Kemunculan dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Seperti diketahui bersama, salah satu buah nyata kelahiran UU KIP ini, lahirnya kemudian kini dikenal salah satu lembaga negara bernama Komisi Informasi (KI), terdiri dari KI Pusat berkedudukan di ibu kota negara, dan KI Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi se-Indonesia. Serta, instrumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Badan Publik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 UU KIP. Dua institusi penyelenggara UU KIP.

Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU KIP menyebutkan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Artinya apa, ini menunjukkan tak ada lagi celah bagi Badan Publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi tersedia.

Informasi Publik ada yang dapat diperoleh oleh Publik dan ada yang tidak. Terdapat Informasi Publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan, yakni informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-­undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi Badan Publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik.

Selain itu, terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.

UU KIP menyatakan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pun hingga kini 16 tahun pascaterbit beleid UU KIP, sebagaimana terbujur dalam pelbagai laporan pemberitaan media massa, hasil riset ilmiah sivitas akademika universitas, ikhtisar daftar inventarisasi masalah dari Komisi Informasi pun Badan Publik obyek UU KIP serta entitas masyarakat sipil di lapangan; masih jamak ditemukenali adanya kendala dihadapi dalam menjalankan UU KIP, baik dari internal penyelenggara UU KIP dan eksternal seperti masyarakat baik yang belum, masih kurang, dan atau bahkan akibat kesenjangan literasi, masih banyak pula yang sama sekali tidak memahami UU KIP.

Pelanggaran terhadap UU KIP dapat diancam hukuman pidana, senada sebagaimana pula pelanggaran terhadap UU HAM, sebagaimana pula pelanggaran terhadap UU Pers, satu lagi, sebagaimana pula terhadap UU Penyiaran.

Berita cuaca sesuai dengan prakiraan BMKG, berkebetulan, sebagian dari wilayah udara Kota Bandarlampung Jum’at pagi, mendung dari yang tipis tebal hingga berawan, dan sebagian turut dilaporkan ada yang berubah gerimis tipis tipis, gerimis mengundang, lantas kemudian tetiba berubah menjadi hujan tipis, sedang, hingga lebat sampai jelang petang.

Sayangnya, bukan lagi mendung, gerimis, atawa hujan, akan tetapi sebuah peristiwa mirip-mirip nama program acara hiburan temu wicara populer di salah satu stasiun televisi swasta nasional, pagi-pagi ambyar, disayangkan, turut disayangkan, atau kita bikin sajalah istilah baru “disedihkan” dan “turut disedihkan”- nya, tetiba saja tak ada angin tak ada hujan, kembali terjadi.

Anggota legislatif atau legislator dan juga wartawan, kedua profesi ini dalam bertugas dilindungi konstitusi, dilindungi UU. Tetapi dalam hal ini, jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi peristiwa hukum berupa adanya upaya yang dilakukan secara sengaja, sadar dan terencana, untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana telah secara tegas lugas cukup jelas diatur, dijamin dan dilindungi konstitusi, maka itu adalah pelanggaran terhadap UU Pers.

Please, mari kita istighfar, mari kita berefleksi, mari kita berkontemplasi, mari kita renungkan kembali, bersama, perlu patut penting dan mahapentingnya demi untuk tidak mengulang apa yang grup band Kerispatih lagukan, yaitu kesalahan yang sama. Yang berlaku termasuk terhadap mereka yang sempat terserempet melakukannya pada praktik di masa lalu.

“Dunia belum berakhir…”, demikian tahun 2000 silam, grup band genre pop, pop rock, pop bubblegum, rock alternatif asal Jakarta: Shaden punya syair. Tabik. (Muzzamil)

Pos terkait