Bongkar Post – Kuasa Hukum Korban Desak Polda Lampung Tangkap Pelaku, Ini Tanggapan Kabidhumas

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Sudah hampir 2 bulan paska pelaporan belum ada progres signifikan, maka pada hari Rabu (31/1/2024), Aan Novaliando selaku kuasa hukum keluarga korban pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Baitul Madani Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, meminta Polda Lampung untuk segera menetapkan dan menangkap pelaku.

Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadhila Astutik, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini Polda Lampung tengah melakukan proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata Umi Fadilah kepada bongkarpost.co.id pada Kamis, 1 Pebruari 2024.

“Dalam waktu dekat ini diharapkan penanganannya dapat menjadi proses penyidikan, tentunya melalui beberapa mekanisme,” tutup Umi.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban pencabulan telah melaporkan SB, oknum pengasuh Ponpes Baitul Madani ke Mapolda Lampung dalam surat laporan bernomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 atas nama pelapor yang merupakan orang tua korban tentang pencabulan anak dibawah umur. (Diki)

Pos terkait