Pemerhati Hukum Angkat Bicara, Desak Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit RI Panggil Dirut RS Umum Rasyida

Pemerhati Hukum Angkat Bicara, Desak Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit RI Panggil Dirut RS Umum Rasyida

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, P. Siantar

Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum Angkat Bicara yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada ketua badan pengawas rumah sakit Republik Indonesia yang beralamat di di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dengan alamat utama di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk memanggil Dirut rumah sakit umum rasyida yang beralamat di jalan seram atas no 5 b kota Siantar, tentang dugaan kelalaian tersebut, Kamis (17/9/2026).

“Informasi yang beredar, beberapa hari yang lalu telah menyurati mengenai dugaan kelalaian tersebut ke kantor badan pengawas rumah sakit Republik Indonesia.

Foto. Alvian SH Angkat bicara tentang Rumah Sakit UmumRasyida Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara

 

Ia juga menambahkan, Fungsi Utama Rumah Sakit Pelayanan:

1. Menyediakan perawatan medis melalui layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif.

2. Fasilitas Gawat Darurat: Menangani pasien dalam kondisi darurat selama 24 jam, Pendidikan dan Penelitian:

3. Menjadi tempat pelatihan tenaga medis serta pengembangan ilmu kesehatan.

Besar harapan kepada ketua badan pengawas rumah sakit Republik Indonesia segera memanggil pimpinan rumah sakit umum rasyida kota Siantar.

Ujarnya (Tim/red)

Pos terkait