Bongkar Post – Klinik Praktek Bidan Mandiri LIA MARIA Kecolongan, Pasien Gunakan Dokumen Palsu 

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Klinik praktek Bidan Mandiri LIA MARIA, SST.,Bdn yang beralamat di Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame belum lama ini merasa kecolongan dikarenakan salah satu pasien yang melakukan persalinan di klinik tersebut menggunakan biodata orang lain.

Hal itu seperti dikatakan Bidan Lia Maria. SST., Bdn saat dikonfirmasi Bongkar Post pada Rabu 20/9/2023 lalu.

Bidan Lia Maria tampak terkejut setelah dilakukan cros chek oleh pegawainya ternyata pasien yang melakukan persalinan di kliniknya pada hari Selasa 18 Juli 2023 bernama MR (23) warga Sukau Lampung Barat menggunakan data bernama SY (26) seorang ASN yang beralamat diseputaran Jl. Tirtaria Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung.

“Ada ya pasien yang bernama SY yang persalinan tanggal itu (tanya Bidan Lia kepada seorang pegawai di kliniknya), dia umum (tanya Bidan Lia kepada Pegawainya). Oh..pasiennya umum, ” Tukas Bidan Lia menjawab perkataan Pegawainya dihadapan wartawan Bongkar Post.

Menurut Bidan Lia, bagi pasien yang melakukan persalinan secara umum di kliniknya itu dokumennya tidak sedetil seperti pasien yang menggunakan BPJS.

“Kalau pasien umum itu memang kita tidak detil. Kita tidak minta KK, KTP, Surat Nikah, karena memang tidak dibutuhkan berkas untuk pengklaiman BPJS. Prosedurnya memang seperti itu, tapi kita ada E Formatnya, kita minta datanya untuk urusan Administrasi, ” Tuturnya.

“Jadi itu bukan bayi dia (SY.red). Oh begitu, berarti kita kecolongan. Dia (pasien.red) punya buku AMC, berarti sejak awal atas nama pasien SY, ” Imbuh Bidan Lia.

Lia menegaskan, untuk saat ini anak tersebut (bayi.red) telah dibuatkan dokumen keterangan kelahiran dari kliniknya untuk persyaratan pembuatan dokumen Akte Kelahiran di Dinas Cacatan sipil.

“Sudah, sudah kita keluarkan surat keterangan lahir berdasarkan informasi data yang mereka berikan kepada kami. Tapi kalau dia (SY.red) jujur bahwa itu bukan anak dia dan bukan dia yang melahirkan, itu tidak akan kami keluarkan surat keterangan lahir atas nama dia (SY.red). Karena kami tahunya berdasarkan data yang ada atas nama SY. kecolongannya disini, “Tegas Lia.

“kami berdasarkan KTP yang diberikan pasien bahkan pasien itu datang bersalin cepat pulangnya juga cepat, ” Sambungnya.

Lia menjelaskan, kalau untuk pasien BPJS itu dokumen harus detil.

“yang detil itu, mana KK, mana ini, mana segala macam, mana sidik jari itu untuk BPJS. Kalau pasien umum gak sedetil itu, karena memang persyaratan hanya untuk pembuatan Akte. Ada KTP, Surat Nikah lalu kita keluarkan Surat Kenal Lahir (SKL) ternyata pasien sejak awal menggunakan nama palsu, (nama SY), “jelasnya.

Untuk persoalan ini, kata Lia, dirinya akan berkoordinasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Kuasa Hukumnya, langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya.

” Saya akan laporan dulu dengan pengurus IBI dan saya juga akan bicarakan ke Kuasa Hukum saya. Sebenarnya yang memalsukan dokumen itu adalah dia (pasien MR dan SY.red), bukan pihak kami. Dari awal dia memberikan Surat keterangan palsu, ” Pungkas Lia. (fir)

Pos terkait