Foto. Atas: Lokasi Penambangan.
Foto Bawah: ki-ka : Kepala LK 02, Ketua RT 02, Lurah Campang Raya. (Neni)
Bongkar Post
Bandarlampung,
Terkait pemberitaan aktivitas penambangan “ilegal” di Jalan Alimudin Umar No 99, Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Kamis (13/6) lalu, hasil temuan di lapangan terkait penambangan ilegal yang dikelola oleh GNW mendapat tanggapan dari pemerintahan setempat, pada Senin (24/06/2024).
Lurah Iskandar saat ditemui bongkarpost.co.id di kantornya mengatakan, akan menindaklanjuti terkait legalitas penambangan yang ada di daerah Campang Raya, dan menggali informasi terkait apa yang menjadi kesepakatan antara masyarakat setempat dengan penambang.
“Tentang pemberitaan penambangan akan saya tindak lanjuti mengenai legalitasnya yang ada di daerah Campang Raya ini, dan kesepakatan dengan warga sekitar apa sudah dilaksanakan apa belum mau saya konfirmasi dulu kepada pihak penambang, akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait izin serta dampak dari kegiatan penambangan itu,” ujarnya.
Iskandar yang baru menjabat Lurah 8 bulan ini menambahkan, bahwa ada beberapa warga yang telah melaporkan dampak dari aktivitas penambangan tersebut kepadanya.
“Ya selain dari berita, kami juga sudah menerima laporan dari beberapa warga sekitar yang mengeluhkan tentang dampak dari penambangan tersebut, terutama polusi debu,” ungkapnya lagi.
Ditempat yang sama Ketua RT 02 Bunawan, menanggapi terkait pemberitaan perizinan penambangan tersebut. Dikatakannya bahwa dia masih baru, dan belum tahu prosedur perizinan yang sebenarnya.
“Selama saya menjabat sebagai RT memang sempat ada laporan kalau di daerah itu ada 5 penambangan yang sudah mendapatkan izin, tapi kita tidak tau masa berlaku izinnya sampai berapa lama, dan sesuai apa yang pak lurah bilang mungkin kita akan duduk bareng dan berkomunikasi terkait perizinan. Semoga dapat terselesaikan dengan baik,” harapnya.
Pernyataan Lurah langsung diamini oleh Kepala Lingkungan 02 Feri. Dia mengatakan siap membantu Lurah untuk memediasi semua pihak yang terkait, yaitu beberapa Kepala RT dan pihak pengelola usaha untuk berembuk dan bermusyawarah mengatasi permasalahan ini.
“Apapun hasil keputusannya saya siap membantu atas nama Lurah Campang Raya, masalah ini harus dicarikan solusinya. Semua pihak akan saya kumpulkan agar cepat selesai,” terangnya di hadapan Lurah dan kepala RT yang hadir. (Neni)







