Bandar Lampung, BP
Tiga bakal calon daerah pemekaran di Provinsi Lampung, yaitu Natar Agung yang akan berpisah dengan Lampung Selatan, Sungkai Bunga Mayang berpisah dari Lampung Utara, dan Seputih dari Lampung Tengah, yang sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi Widodo dengan mengeluarkan Surpres Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usulan DPR RI, dinilai sebagai langkah yang setengah hati. Kenapa ?
Pengamat kebijakan yang juga Dosen FISIP Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., mengatakan pada reformasi tahun 1998, pemerintah mengamanahkan desentralisasi atau otonomi daerah. Dan hal ini langsung diterapkan oleh kabupaten dan kota dalam bentuk otoritas pemekaran daerah.
“Ini dilakukan agar beberapa indikator pencapaian berjalan dengan baik, misalnya perbaikan pelayanan pemerintah ke masyarakat, percepatan kesejahteraan rakyat, demokrasi yang ideal terwujud, dan ekonomi daerah menjadi kuat dari aspek PAD,” ujar Dedy, saat diminta tanggapannya, pada Senin (24/6/2024), via ponsel.
Namun menurut dia, esensi otonomi daerah tidak terwujud. Terbukti, banyak keluhan dari hampir semua daerah pemekaran se-Indonesia, yang masih merasa tidak leluasa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Anggaran diefisiensi oleh pusat dan diberi “merk”, atau ditentukan oleh pemerintah pusat. Misalnya saja, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan sebagainya, yang banyak merugikan daerah,” bebernya.
Lanjut, jika yang terjadi demikian, dinamakan resentralisasi, bukan desentralisasi.
“Hasilnya ironis dan kontraproduktif, sarat dengan kepentingan subyektif atau individu, sehingga derajat otonomi daerah semakin rendah,” tandas Dedy, yang juga Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama FISIP Unila ini.
“Polanya sama, target pemekaran dominan pada daerah dengan PAD tinggi. Coba lihat sekarang, beberapa kabupaten eks pemekaran menunjukkan penurunan minim prestasi di segala lini. Inilah yang harus dievaluasi,” tegasnya.
“Jadi, obyektivitas adanya pemekaran perlu dipertanyakan,” ucapnya.
Saat ini, jelang Pilkada 2024, wacana pemekaran Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Natar. Prosesnya sudah bergulir sejak tahun 2009 oleh sekelompok yang mengatasnamakan Panitia Pemekaran Kabupaten Natar Agung (DOB Natar Agung). Hingga terjadi pertemuan kembali, pada 27 April 2024 di Mesjid Airan Raya.
“Bila pemerintah pusat sudah memutuskan, maka harus dijalankan. Kritik dan masukan dari rakyat seharusnya dilakukan sejak dini sebelum pemekaran daerah dilegalkan. Dikhawatirkan, dampak dari pemekaran tiga kabupaten ini bernasib sama dengan yang lainnya, terpuruk dan malah banyak negatifnya,” jelas Dedy. (nopri)







