Bongkar Post – Mengaku Terima Laporan Warga, Lurah Campang Raya Segera Panggil Pengelola Tambang Ilegal

Bandar Lampung, BP

Aktivitas penambangan ilegal, di Jalan Alimudin Umar No 99, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Lurah Campang Raya akan menindaklanjuti adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.

“Saya akan tindaklanjuti mengenai legalitasnya dan bagaimana kesepakatan dengan warga sekitar, apa sudah dilaksanakan atau belum, mau saya konfirmasi dulu kepada pihak penambang dan akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait izin dan dampaknya,” ujar Iskandar, ditemui di kantornya, pada Senin (24/6/2024).

Dikatakan, ada beberapa warga yang sudah melapor atas dampak dari aktivitas penambangan tersebut.

“Kami juga sudah menerima laporan dari beberapa warga sekitar yang mengeluhkan dampak dari penambangan tersebut, terutama debunya,” kata dia.

Sementara RT setempat, Bunawan, mengaku masih baru dan belum tahu masalah perizinan penambangan tersebut.

“Selama saya menjabat sebagai RT memang sempat ada laporan kalau di daerah itu memang ada lima penambangan yang sudah mendapatkan izin, tapi kita tidak tahu masa berlaku izinnya itu sampai berapa tahun. Dan sesuai apa yang Pak Lurah bilang, mungkin kita akan ada duduk bareng dan akan kita komunikasikan terkait perizinan dan semoga dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Bunawan, yang saat itu ada di kantor Lurah.

Senada, Kepala Lingkungan 2, Feri mengaku siap membantu Lurah untuk memediasi semua pihak terkait, yaitu beberapa RT dan pengelola usaha untuk berembuk dan bermusyawarah.

“Apapun hasil keputusannya saya siap membantu atas nama Lurah Campang Raya masalah ini harus dicarikan solusinya. Semua pihak akan saya kumpulkan agar cepat selesai,” janji Feri, yang duduk bersebelahan dengan Lurah dan RT.

Diketahui, aktivitas penambangan yang terjadi di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Sukabumi, ilegal. Hal itu terungkap dari pengakuan pengelola penambangan, Gnw, saat dikonfirmasi.

Gnw mengaku, bahwa tambang yang dikelolanya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), hanya izin lingkungan seperti Lurah, RT, dan RW, dengan cara silaturahmi.

Bahkan ia berkelit, sulit memproses perizinan di Bandar Lampung.

“Pengelolaan lahan tersebut benar, cuma kalau untuk mengajukan izin itu susah. Jadi gak ada. Dan kalau bicara IUP gak mungkin bisa keluar karena di dalam kota, apalagi di area pemukiman. Kalau untuk lingkungan, ya jelas sudah ada karena kan sering silaturahmi, kita juga kalau ada rezeki dari luar kita kasih untuk lingkungan, cuma kalau memang itu beresiko dengan lahan ini kita mundur aja, tapi kalau masih bisa diperbaiki, ya perbaikannya seperti apa,” bebernya, saat dikonfirmasi sebelumya. (neni)

Pos terkait