Bongkar Post – Ketua DPK Lakril Tuntut Usut Penyalahgunaan Dana Desa di Sukajaya

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Muara Enim,

Ketua DPK LakriI Muara Enim Feri Fadli Akan laporkan kegiatan kepala desa Sukajaya. Usut tuntas anggaran APBDes tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 ke Tipikor polres Muara enim, dan kejaksaan negeri Muara Enim.

“Kasus penyalahgunaan anggaran dana desa ADD diduga kembali terjadi di desa Sukajaya kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan. Sabtu ( 23/03/2024).

Mencoba mengkonfirmasi kepala desa ,melalui via wa terkait adanya temuan lembaga anti korupsi (LAKRI) terkait penggunaan dana desa yang di mark”up dan diduga fiktif beliau menjawab Mohon ma’af…itu sdh jd hak Lembaga sebagai kontrol Sosial…kami sebagai pelaksana dlm Birokrasi akan selalu hargai Atas upaya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. dan silahkan kalau mau diberitakan. Ujur kepala desa Sukajaya.

Terpisah Feri Fadli ketua DPK LAKRI (Lembaga Anti korupsi) menuturkan ada Tiga temuan kejanggalan yang diduga dalam pelaksanaanya dana tersebut di mark’up dan fiktip”, jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi TIM DPK LAKRI Muara Enim dilapangan yang disertai dengan laporan masyarakat.

“Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Jalan Desa (DIDUGA MARK-UP) Sumber dana DD Tahun 2022 Sejumlah Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Di duga kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa di Desa Suka Jaya, pada tahun 2022 karena tidak sesuai dengan Standar/ RAB

Akibat kegiatan yang diduga MARK-UP Negara dirugikan, Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (Pju) Dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa Rehabilitasi Jaringan Listrik (Diduga Fiktif) Sumber Dana DD Tahun 2022 Sejumlah Rp 48.000.000,00 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).

Di duga Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Listrik jalan umum milik desa di Desa Suka Jaya tidak terjadi karena semua yang mengenai jaringan listrik itu tanggang jawab penuh PT. PLN, terkecuali instalasi listrik dalam kantor desa.

Akibat kegiatan yang diduga fiktif Negara dirugikan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (di duga fiktif) Sumber Dana DD Tahun 2022 Sejumlah Rp 93.600.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus RIbu Rupiah) Diduga kegiatan penanggulan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak jumlah kejadian keadaan mendesak di Desa Suka Jaya, pada tahun 2022 karena tidak ada kegiatan penanggulan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak jumlah kejadian keadaan mendesak.akibat kegiatan yang diduga fiktif negara dirugikan.

pembangunan Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa Sumber dana DD Tahun 2022,sejumbelah RP 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Di duga kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa di Desa Suka Jaya, pada tahun 2022 karena tidak sesuai dengan Standar/ RAB akibat kegiatan yang DIDUGA MARK-UP negara dirugikan.

“Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Perternakan (Alat Produksi Dan Pengolah Perternakan, Kandang, DII) Jumlah Alat Produksi Dan Pengolahan Peternakan Yang Diserahkan (DIDUGA MARK-UP)

 

Sumber Dana DD Tahun 2022 Sejumlah Rp 159.964.600,00 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah).

Diduga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa peningkatan produksi peternakan alat produksi dan pengolah pertenakan, kendang, d11) yang di serahkan di Desa Suka Jaya, pada tahun 2022 karena tidak spek dan jumlahnya dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan temuan-temuan Tim DPK LAKRI Muara Enim tersebut demi tetap tegaknya Hukum disetiap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kami meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menindak lanjuti Laporan dan Temuan DPK LAKRI pat menindaklanjuti Muara enim tersebut, untuk dapat segera.

Untuk mengadakan langkah-langkah Hukum terkait adanya temuan/penemuan indikasi kerugian Keuangan Negara dari pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 di Desa Suka Jaya Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan.

Menerapkan hukum dengan konsisten terhadap setiap orang diduga melakukan tidak pidana korupsikorupsi. /Rilis

 

 

 

 

 

 

Pos terkait