Bongkar Post – Kejari Kota Metro telah menerima limpahan barang bukti dan tersangka inisial F

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Lampung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti serta penahanan lanjutan terhadap tersangka inisial F oknum pejabat setempat selama 20 hari di lapas kelas 2A Metro.

Hal itu disampaikan Kajari Kota Metro melalui Kasi Intel Debi Resta Yudha saat dikonfirmasi awak media usai mengantar tersangka ke lapas kelas 2A Kota Metro, Rabu ( 24/1/2024).

Menurut nya hari ini adalah penerimaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tindak pidana penipuan.

“pada hari ini Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian,dalam perkara tindak pidana penipuan atas nama tersangka dengan inisial “F” ini merupakan oknum pejabat di kota Metro,”kata dia.

“Barang buktinya itu berupa surat-surat dokumen cuman untuk rincinya dan surat perjanjiannya nanti kita buka di persidangan, yang mana Nanti persidangan terbuka untuk umum,” sambung Yuhda.

Ia juga menerangkan setelah melalui beberapa proses pemeriksaan ataupun penerimaan barang bukti,tersangka langsung dilakukan penahanan lanjutan di lapas Metro.

“Untuk tersangka f telah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 di lapas kelas 2A Kota Metro,” Tegasnya.

Menurut kasih Intel juga, bahwa mengapa SPDP dimulai Mei 2023 karena memang proses peyidik cukup panjang.

“Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bulan Mei 2023 , memang prosesnya panjang karena memberikan petunjuk memang dari tahap penyidikan kita pihak kepolisian saat mengumpulkan barang bukti serta untuk alat bukti proses cukup panjang sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan p21 kurang lebih satu tahun,”paparnya.

“Untuk mengenai ungkapan pengacara tersangka mengatakan bahwa ini perdata kita tidak bisa masuk situ itu nanti kita masuk di substansi perkara jadi kita lihat di persidangan .Dan untuk persidangan akan secepatnya kita limpahkan perkara ini , ditunggu saja,” ungkapnya.

Sementara itu Hanafi Sampurna salah satu kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa Ini adalah perkara perdata jual beli rumah yang dipaksakan menjadi pidana , namun pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut dengan menjanjikan akan mengadakan konferensi pers.

“Untuk lengkapnya besok bisa hadir konferensi pers dari kuasa hukum Ibu f di cafe viral 16c jam 01.00 siang. Nanti akan kita ceritakan dari awal jual beli hingga laporan dari pelapor,”ujarnya.(A,m)

Pos terkait