Ilustrasi borgol. | dok Depositphotos
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG – Kecanduan judi online, kalau #tercyduk ini sanksi hukumnya!
Per definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (misal main dadu, kartu).
Hemat kata, judi online: perbuatan judi yang dilakukan daring melalui situs atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.
Selain melanggar norma sosial dan norma agama, perbuatan judi melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (cybercrime).
Sebagai informasi pengingat, di Indonesia pelaku tindak pidana perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto (jo) Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1/2024:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Bunyi itu, penjelasan unsurnya: pertama, “Mendistribusikan”: mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Kedua, “Mentransmisikan”: mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
Ketiga, “Membuat dapat diakses”: semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Maksud pasal ini, mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Sanksi hukum bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ini. Sepuluh miliar, bestie!
Lanjut, sejatinya, info pengingat, selain diatur UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang saat warta ini naik siar masih berlaku, dan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan alias pada tahun 2026 mendatang.
Penasaran bunyi Pasal 303 KUHP? Ayat 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
(1) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
(2) dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
(3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Ayat 2. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Ayat 3. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis KUHP:
Ayat 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:
(1) barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
(2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Ayat 2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Kemudian, tindak pidana perjudian dalam cakupan Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP, berbunyi:
Pasal 426
Ayat 1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau,
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Ayat 2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Sedikit saja kewaspadaan tinggi kita semua anak bangsa dalam memerangi praktik judi online ini mengendur, alamat buruk bagi tak terbendungnya ia melibas kesemua orang yang berpotensi kecanduan, menguras isi saldo rekening warga negara, amit-amit jabang bayi menyuramkan masa depan generasi muda hari ini.
Terimalah ajakan kami, Bongkar Post, mari bersama kuatkan iman, kuatkan upaya, kuatkan semangat berantas judi online sekarang juga dan selamanya! [Red/Rls]







