Diskusi Perlindungan Ojol di Lampung: Rumuskan Usulan hingga Petisi Bersama
Bongkar Post | Bandar Lampung — Diskusi antara pemerintah daerah, legislatif, dan komunitas pengemudi transportasi online di Provinsi Lampung digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 13.30 WIB, di Cafe Nuwow99.
Forum ini menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi daerah pasca terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, anggota Komisi IV DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Fauzi Silalahi, Kepala Bidang PHI Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Mutiara, perwakilan Biro Hukum Provinsi Lampung Endang, serta Ketua Gaspool Lampung Miftahul Huda yang juga bertindak sebagai inisiator dan moderator.
Rumusan Usulan Pengemudi
Dalam diskusi tersebut, disepakati pembentukan tim kecil yang melibatkan komunitas pengemudi transportasi online Lampung bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Tim ini akan merumuskan berbagai usulan dan aspirasi driver online di daerah.
Hasil rumusan itu selanjutnya akan dibawa ke rapat Komisi IV DPRD Lampung dan diteruskan kepada Gubernur Lampung untuk disampaikan langsung kepada Presiden sebagai masukan dari pengemudi transportasi online di daerah.
Output Diskusi
Diskusi menghasilkan sejumlah poin kesimpulan sebagai tindak lanjut:
Petisi Bersama / Pernyataan Sikap
Hasil diskusi akan dituangkan dalam bentuk petisi bersama antara pemerintah daerah dan komunitas pengemudi transportasi online di Lampung.
Dorongan Regulasi Turunan
Poin-poin hasil diskusi menjadi catatan bagi pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyusun regulasi turunan seperti peraturan gubernur maupun peraturan daerah.
Pelibatan Multi-Pihak
Penyusunan kebijakan ke depan diharapkan melibatkan peran aktif komunitas transportasi online, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Lampung.
Diskusi ini diharapkan mampu menjembatani kebijakan pusat dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
(Rusmin)







