Bongkar Post – DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2024

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUPA – PPAS Perubahan APBD kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 di Gedung Utama DPRD kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/7/2024).

Turut hadir Sekda Kabupaten Lampung Selatan, mewakili Bupati yang berhalangan hadir, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, serta para Camat Se-Kabupaten Lampung Selatan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hi. Hendry Rosyadi, SH., MH., yang didampingi oleh ketiga wakilnya, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, A. Md., Wakil Ketua II Agus Sutanto, ST., dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, SH., dan dihadiri oleh 33 Anggota DPRD Lampung Selatan.

Hendry Rosyadi memaparkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diwujudkan dalam Penyusunan APBD pada setiap tahun yang ditetapkan Dalam Peraturan Daerah dengan diawali serangkaian Proses KUPA – PPAS sebagai dasar Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengelolaan Keuangan Daerah Tersebut dilakukan secara tertib, efesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dasar selanjutnya adalah hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada tanggal 28 Juni 2024.

Pada kesempatan itu, Sekdakab Lampung selatan, Thamrin, S.Sos., yang dalam hal ini mewakili Bupati Lampung Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan. Mereka memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, bersama-sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.

Dikatakannya, pandangan 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan,semuanya dapat menerima dan menyetujui serta siap untuk membahas Ke tahap berikutnya. (Rls)

Pos terkait