Bongkar Post – DPRD Lamsel dan Bupati Nanang Ermanto Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan TA 2024

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pimpinan DPRD Dengan Bupati Terhadap KUPA – PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Jum’at (26/7/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md., yang didampingi oleh Wakil ketua II Agus Sutanto, ST., serta Wakil ketua III Amelia Nanda Sari, SH.

Seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan terdiri atas Partai Nasdem, Hanura, dan Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat.

Nota Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.

Di hadapan 34 anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua I Agus Sartono selaku pimpinan rapat menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama.

Dari Banggar, Jenggis Khan Haikal S.H,.M.H., menyampaikan terima kasih  kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan beserta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandang dalam menelaah, mengkaji, mencermati dan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2024 sampai dengan disetujuinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Ini sesuai dengan Pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Turut hadir Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S,Sos, Forkopimda, kepala Dinas, dan Camat Se – Kabupaten Lampung selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung selatan Nanang Ermanto, sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, serta berpesan, semoga ke depannya kinerja-kinerja yang telah disusun bersama antara eksekutif dan legislatif dapat lebih baik lagi dan lebih bermanfaat untuk masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan tercinta. (Rls)

Pos terkait