Bongkar Post – DPD GWI Lampung Minta APH Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Dinkes Tuba

Foto. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandarlampung

Viralnya pemberitaan dugaan anggaran Dinas Kesehatan Tulang Bawang ratusan miliar dimark up dalam pemberitaan diberbagai media online yang tergabung di organisasi pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) pada 09 Mei 2025.

Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung Junaidi, didampingi oleh Kadiv. Hukum GWI Andri Meirdyan S, SE., SH., MH., angkat bicara, saat ditemui awak media di kantor GWI Kel. Sidodadi, RT. 001 RW. 006 Kecamatan Natar pada 12 Mei 2025 terkait viral pemberitaan tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya pers sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki tangung jawab untuk meningkatkan profesionalisme, salah satu roh dalam demokrasi adalah kebebasan bereksperesi, menyampaikan pendapat pasal 28 sebagaimana juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945 dan Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi,” tegasnya.

Dikatakannya, sering terjadi mark up dalam penganggaran yang perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH):

1. Keperluan sehari -hari, barang habis pakai ATK,

2. Perjalan dinas dalam daerah/luar daerah/paket meeting, dan

3. Makan dan Minum (Mamin) rapat rutin.

Senada diungkapkan oleh CEO Bongkar Post Group Jauhari, SH., MH., CIL., yang juga berprofesi advokat ini, dia katakan perlu diperhatikan ada Peraturan Presiden, PMK Kementerian Keuangan, dan Perbub Tulang Bawang sebagai acuan.

“Media kami sejak awal sudah mengungkapkan hal ini ke ranah publik berdasarkan informasi dari nara sumber yang kompeten, bahwa APH segera usut tuntas dan cek ke lapangan terkait dugaan mark anggaran tersebut. Bahkan sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan Tulang Bawang khususnya Kepala Dinas, Sekdin, dan staff lainnya tidak memberikan klarifikasi atau penjelasan atas konfirmasi yang telah kami lakukan,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

“ini dalam rangka turut menyukseskan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029,” tegas Jauhari.

Junaidi sebagai Ketua Organisasi Pers DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung terus mendukung program-program Pemerintah serta ikut berperan serta mengawal kebijakan pemerintah pusat maupun daerah sehingga terciptanya kemajuan “Sai Bumi Ruwa Jurai” serta mendorong terbentuknya tata kelola Administratif, agar bisa berjalan dengan baik, Keterbukaan, Transparan, Akuantabel, Partisipatif, Tertib, Disiplin Anggaran, dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Lebih lajut Kadiv. Hukum DPD GWI Prov. Lampung Andri Meirdyan, siap mengawal dan mendampingi, serta berkoordinasi ke penegak hukum serta diyakini dan percaya dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Penegakan Hukum dalam Pemberantasan tindak pidana korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) oleh Penegak Hukum Kajati Lampung dan Polda Lampung yang memiliki track record dan Integritas baik dalam penegakan hukum.

Jauhari,S.H.,M.H., selaku praktisi hukum, pengamat kebijakan publik, dan giat dalam pengungkapan dugaan korupsi serta aktif di berbagai organisasi, demi kemajuan pembangunan di bumi Lampung ini menyebutkan, tidak hanya di Tulang Bawang, beberapa daerah di Lampung pun diduga melakukan hal yang sama, seperti Way Kanan, Lampung Barat, dan Tanggamus.

“Fiat justitia ruat caelum” (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,red), katakan yang benar jika itu benar, sesulit apapun dalam hal mengungkap kebenaran dan selalu kritis terhadap oknum pejabat pemerintah yang dianggap publik menyalahi aturan atas kewenangan atas jabatannya sehingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan serta Aset Negara,” pungkasnya.

Masih kata Jauhari, dalam menyikapi viralnya pemberitaan di berbagai media online ini, dirinya sepenuhnya siap mengawal proses baik pelaporan serta adanya koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Kajati Lampung, Polda Lampung, dan KPK.

Diketahui sebelumnya, bahwa Dasar Hukum yang menjadi acuannya adalah:

1. Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah,

2. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolan daerah,

4. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan,

5. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan,

6. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan,

 

Lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021,Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 Lampiran II Nomor 12 halaman 128 nomor 12 tentang keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.

Penjelasan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri meliputi:

Satuan : Satker/Tahun besaran memiliki sampai 40 pegawai, sekitar Rp.59.170.000,.

Bila memiliki lebih dari 40 pegawai, satuan OT, besaran Rp.1.480.000,.

Jika anggaran dikeluarkan mencapai ratusan juta bahkan miliaran yang sengaja dibuat oknum dinas tidak cocok jumlah pegawainya, hal tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

 

Perjalanan Dinas Dalam Daerah/Kota

Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Setandar Harga Satuan Lampiran 1 Angka 31 ,yang. Menyatakan bahwa Perjalanan Dinas Dalam Daerah hanya diberikan Uang harian tanpa biyaya Penginapan dengan nilai sebesar Rp. 150.000./hari.

Dalam hal ini bisa kita dikalkulasilkan:

Jika 1 hari 20 orang perjalan dinas dikalikan Rp.150.000, = Rp.6.000.000., /hari,

Satu bulan 20 hari kerja x Rp.6.000.000,= Rp.120.000.000/bulan,

Total selama 12 bulan. Rp .1.440.000/tahun.

(Red)

Pos terkait