Foto. Suraji Kades Sukamenanti//Orean
Bongkar Post
Lampung Utara,
Alokasi Dana Desa kembali menuai sorotan. Diantaranya program pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan Sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Lebih dari 205 Juta Rupiah diduga dimark up oleh oknum Kepala Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.
Ketika awak media akan mengkonfirmasi temuan ini, Kades Suka Menanti Suraji, sulit ditemui.
Ada pun item pekerjaan yang ditanyakan media ini kepada Suraji diantaranya:,
1. Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Embung Desa Embung Desa / Pembangunan Embung Desa Rp 78.690.000
2. Embung Desa Rumah Tunggu Kolam Rp 36.614.650
3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19) Rp 7.675.000
4. Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan dan Dukungan Utk kelancaran Testing/Tracing/Treatment) Rp 18.400.000
5. Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan Cairan Pembersih Tangan) Rp 5.250.000
6. Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan Penyemprotan Disinfektan Rp 9.070.000
7. Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Di Desa) Rp 14.465.000
8. Pemberdayaan Masyarakat DesaPembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Karamba, Kolam Perikanan Darat Milik DesaKaramba (Darat/Laut) Milik Desa (Keramba Jaring Apung) Rp 168.843.250
Semua item kegiatan di atas berupa program dana Desa Tahun 2022 diduga dimark up dan sempat dipertanyakan kepada Kepala Desa Suka Menanti Suraji, namun tidak direspon dan sulit dijumpai untuk dikonfirmasi.
Dugaan sementara, Dana Desa tersebut dikorupsi, diharapkan Kepada APH, Irbansus, Komisi I untuk segera mengaudit kegiatan yang ada di Desa Suka Menanti.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, uang yang diterima pemerintah Desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud.(Orean/red)







