Bongkar Post – CV. Bandar Sai Jaya Beri Klarifikasi Terkait Berita Proyek Drainase di Lamteng

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

CV. Bandar Sa’i Jaya memberikan klarifikasi tertulis kepada Bongkar Post terkait pemberitaan proyek rehabilitasi drainase di Bangun Rejo Lampung Tengah yang diduga tidak sesuai spek dan RAB yang terbit online pada Rabu (6/12).

Surat klarifikasi/bantahan secara tertulis tersebut dialamatkan ke kantor Bongkar Post pada Kamis, 7 Desember 2023.

Surat bernomor 08/SP/CV-BSJ/XII/2023, perihal Klarifikasi Pemberitaan Tanggal 6 Desember 2023 selengkapnya sebagai berikut:

Rujukan: Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 5 ayat (2) menyebutkan Pers wajib melayani hak jawab, dan ayat (3) menyebutkan Pers wajib melayani hak koreksi.

Sehubungan dengan penerbitan berita pada tanggal 6 Desember 2023 di media online/cetak Bongkar Post dengan judul “pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi irigasi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi gambar dan RAB”, maka bersama ini, kami sebagai penyedia/pelaksana pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Kampung Timbul Rejo, Dusun IB, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan klarifikasi, sebagai hak jawab dan hak koreksi, yaitu:

1. Bahwa Kami sebagai penyedia pelaksana telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud sesuai dengan spesifikasi/gambar yang telah ditentukan dan memperhatikan pada kualitas dan standar mutu hasil pekerjaan, bahkan volume pekerjaan yang telah dilaksanakan melebihi spesifikasi gambar dan RAB, yaitu panjang pekerjaan 138 meter dengan siring tipe 80.

2. Bahwa kami sebagai penyedia/pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan prestasi pekerjaan 100% sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis, dan harga yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK), maka tidak benar jika pembangunan siring dinyatakan dalamnya kosong.

3. Bahwa Kami sebagai penyedia/pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan mempedomani syarat umum dalam surat perjanjian kerja (SPK), salah satunya pada nomor 3 (tiga) menyatakan larangan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, penyalahgunaan wewenang serta penipuan berdasarkan etika pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga dugaan adanya kongkalikong  para pihak Jalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak benar.

4. Bahwa Kami sebagai penyedia/pelaksana dalam pemasangan papan nama proyek mengacu pada 4 konsep detail spesifikasi gambar yang telah ditentukan, yaitu mencantumkan nama kegiatan, nama pekerjaan, waktu pelaksanaan, kontraktor, konsultan pengawas, sumber dana dan tahun anggaran

5. Bahwa Kami sebagai penyedia pelaksana memberikan apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan dari publik, sehingga saran perbaikan atas hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud akan dan/atau telah kita tindaklanjuti sebagai wujud tanggung jawab masa pemeliharaan sebagaimana tertuang dalam SPK.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Erwin Saputra, S.Sos selaku Project Manager yang berkantor di Griya Zamrud Blok Z WHP Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, telah diberitakan pada 6 Desember 2023 tentang adanya dugaan kongkalikong antar berbagai pihak pada proyek pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi, serta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan RAB. Lokasi proyek tersebut di Kampung Timbul Rejo Dusun 1B Bangun Rekjo Lampung Tengah. (Red)

Pos terkait