Bongkar Post – Buntut Long March SPBUN Ex PTPN-III Medan, FKPPIB Desak Subholding Lakukan Profesionalisme dan Berkeadilan

Foto. Istimewa

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Mengamati pergerakan aksi protes Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jum’at lalu, (21/6), Ratusan Pengurus SPBUN Ex PTPN-III Medan, Long March Geruduk Kantor Head Regional I, menjadi perhatian perhatian FKPPIB, (Forum Putra Putri Karyawan BUMN).

Pengurus kordinator daerah (Korda) Sumatera dan Jawa, langsung mengadakan diskusi dan kajian pasca aksi masa SPBUN di Medan, Jum’at (21/06/2024).

Sebagai bagian dari putra putri karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), FKPPIB merasa terpanggil untuk menelaah apa yang sedang terjadi di Subholding anak perusahaan bentukan Holding Perkebunan Nusantara (HPN), PTPN III (Persero).

Kesimpulan diskusi FKPPIB mengindikasi telah terjadi ketidak-profesionalan dan keadilan yang dlakukan direksi subholding dalam mengelola Regional dibawah kendalinya (Eks. Anak perusahaan PTPN III (Persero). Sehingga menimbulkan kegaduhan. Dan aksi protes bukan hanya terjadi dieks. PTPN III, akan tetapi diseluruh regional hanya bentuknya yang berbeda.

Untuk itu FKPPIB menilai perlu dilakukan langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan hingga tidak berdampak pada operasional perusahaan, kata Tezza Aldiano Giovanny, Ketua Umum FKPPIB, melalui siaran pres yang diterima media, Minggu (23/6).

Tezza menuturkan, sejak terbentuk 1 Desember 2023 Subholding Palmco dan Supportingco belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk menerapkan profesionalisme dan berkeadilan di regionalnya.

Hal ini terlihat dari beberapa kebijakan yang dianggap merugikan perusahaan seperti gemuknya struktur organisasi ditingkat BRM, panjangnya birokrasi, tumpulnya peran Regional Head dalam pengambilan keputusan strategis.

“Bagaimana tidak, untuk memindahkan karyawan pelaksanan saja seorang Regional Head (RH) harus meminta persetujuan Direksi yang berkedudukan di Head Office (HO), Jakarta. RH tidak memiliki kewenangan dalam anggaran (keuangan), semua harus lapor HO. Seyogyanya Regional menjadi perpanjangan tangan Direksi induk subholidng tapi nyatanya tidak memiliki kewewengan mengambil keputusan,”kata Alumni Teknik Lingkungan Universitas Teknologi Sumatera itu.

Hasil kajian FKPPIB, penjabaran profesionalisme dan keadilan diantaranya penempatan SDM yang tepat berdasarkan kompetensi, penilaian kinerja yang objektif dan transparan, pemberian bonus/insentif berdasarkan kinerja/laba regional.

Kemudian memberikan kesempatan kenjang karir yang sama pada setiap karyawan berdasarkan kemampuan, kompetensi dan profesional. Terakhir penegakan disiplin, hukum dan adil terhadap penyimpangan yang menyebabkan kerugian perusahaan, ungkap Tezza.

“Kami meminta HPN untuk segera melakukan reformasi di subholdingnya. Harapannya profesionalisme dan keadilan dalam pengelolaan subholdingnya menghasilkan kinerja yang optimal, kesejahteraan karyawan yang terjamin, dan keberlangsungan perusahaan yang terjaga,” harap Tezza.

FKPPIB berkomitmen untuk mendukung cita-cita luhur HPN dalam pembentukan subholidng yakni mengakselerasi sinergi, mengoptimalisasi sumber daya, dan memperkuat daya saing PTPN sebagai instrumen negara, tutup aktivis yang sekarang beraktivitas di Sumatera Selatan ini.**

Pos terkait