Bongkar Post – Belanja Sewa Kendaraan di Bappeda Lampung TA 2023 Langgar Peraturan

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung tahun 2023 menganggarkan biaya sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp 70.200.000,- dengan realisasi 100%.

Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum lama ini melaporkan terdapat pelanggaran dalam realisasinya, yaitu menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019.

“Anggaran tersebut diadakan karena kendaraan dinas PPTK saat ini kondisi sudah tidak layak pakai. Kendaraan tersebut dapat dipakai siapa saja dalam rangka kepentingan dinas di lingkungan Bappeda Provinsi Lampung,” terang PPTK seperti yang dikutip dalam LHP BPK RI saat mewawancarai pihak PPTK tersebut.

Dalam LHP BPK RI No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 disebutkan, bahwa realisasi belanja sewa tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia (P3M) untuk operasional kantor, dengan penyedia jasa CV. GP berdasarkan SPK No. 050/PL.05/SPK/VI.01/2023 tanggal 17 Januari 2023. Waktu pelaksanaan sewa 12 bulan terhitung sejak tanggal 17 Januari s.d. Desember 2023, nilai pekerjaan sebesar Rp 70.200.000,- dengan dasar perhitungan sewa per bulan senilai Rp 5.850.000,-.

Hasil penelusuran BPK RI di lapangan terdapat kerancuan. Yaitu Pergub yang mengatur tentang Standar Harga Satuan, tidak terdapat ketentuan mengenai sewa bagi operasional kendaraan dinas bagi OPD tertentu selama 1 tahun.

Kejanggalan berikutnya adalah, seharusnya menurut peraturan perundang-undangan kendaraan sewa tersebut dapat dipakai oleh siapa pun untuk semua urusan kedinasan di lingkup Bappeda Lampung. Tapi dalam pelaksanaannya, hanya terbatas pada pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat dengan pejabat pimpinan madya

“Dari kami penyedia jasa ada hal-hal sebagai berikut, yakni sewa kendaraan yang dilaksanakan Bappeda selama 1 tahun. Kendaraan yang disewakan jenis Avanza model terbaru, dan harga sewa adalah harga negosiasi,” terang pihak CV. GP kepada BPK RI seperti yang dikutip dalam LHP.

BPK RI menyebutkan, bahwa telah terjadi pelaksanaan realisasi anggaran sewa kendaraan bermotor penumpang yang menyalahi aturan PP No. 12 Tahun 2019 pasal 3 ayat 1.

“Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis BPK RI pada LHP No. 40B tersebut.

Permasalahan itu mengakibatkan belanja sewa kendaraan bermotor penumpang membebani keuangan daerah sebesar Rp 70.200.000,-.

Penyebabnya adalah Kepala Bappeda Lampung tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran di OPD-nya. Kemudian lanjut BPK  RI, bahwa PPTK terkait tidak cermat melaksanakan belanja yang sesuai dengan ketentuan.

Sampai saat ini, Kepala Bapedda Lampung Elvira Umihanni, SP., MT., belum memberikan jawaban terkait temuan BPK tersebut. (Nop/red)

Pos terkait