Bongkar Post – Akhir 2023 Kejati Lampung Rilis 28 DPO, Sudah Tertangkap Semua?

Ilustrasi Daftar Pencarian Orang. | Net/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Kembali viralnya kasus Vina, istilah daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kembali nyaring terdengar.

Di Bumi Ruwa Jurai misal, dengan disclaimer masih butuh pemutakhiran data, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada akhir tahun lalu tepatnya 29 Desember 2023, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, telah merilis daftar 28 nama DPO sejumlah tindak pidana yang belum berhasil ditangkap hingga akhir 2023.

Berikut ini daftarnya perinci abjad nama, diklasifikasi sesuai asal institusi penerbit penetapan status DPO.

 

DPO Kejari Bandarlampung

1. Akhmad Azani Kesuma, DPO perkara penyerobotan tanah sejak tahun 2017, telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

2. Haidar Tihang, DPO kasus tindak pidana tanah (Stelionat), sangkaan Pasal 385 KUHP.

3. Jasmine Donabel, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan atau perzinahan sejak 2020, telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.

4. Nur Fadilah, DPO perkara penggelapan sejak 2022. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.

5. Susanti, DPO perkara penggelapan, telah mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun, pada tahun 2015 lalu.

6. Yudi Alyansyah Arif, DPO perkara kejahatan terhadap perkawinan atau perzinahan sejak 2020. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 2 bulan, dengan sangkaan Pasal 284 KUHP.

 

DPO Kejari Lampung Selatan

7. Bagus Adi Pamungkas, DPO perkara tindak pidana yang melanggar Pasal 294 KUHP.

 

DPO Kejari Pesawaran

8. Muhammad Iqbal, DPO perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

9. Nasrudin, DPO perkara tipikor.

 

DPO Kejari Pringsewu

10. Endi Jaya, DPO perkara tindak pidana perlindungan anak.

11. Zeki Setiawan, DPO perkara tindak pidana perlindungan anak.

 

DPO Kejari Tanggamus

12. M Roil, DPO perkara tipikor, asal Cabang Kejari Tanggamus, pada Talang Padang.

13. Rozaki Lukman Habib, DPO perkara tipikor.

14. Toni Haryanto, DPO perkara tipikor.

 

DPO Kejari Lampung Barat

15. Aldinal, DPO perkara tindak pidana pembunuhan.

 

DPO Kejari Lampung Tengah

16. Adam, DPO perkara perbuatan tidak menyenangkan.

17. Awaludin, DPO perkara tipikor.

18. Endang Pristiwati, DPO perkara tipikor.

19. Muhammad Azahri, DPO perkara tipikor.

 

DPO Kejari Lampung Utara

20. Agra Libo, DPO perkara tindak pidana narkotika.

DPO Kejari Tulangbawang

21. Eko Santoso, DPO perkara perlindungan anak.

22. Elpin Purnadi, DPO perkara tindak pidana penipuan.

23. Johanes Bresman, DPO perkara perlindungan anak.

24. Sunardi, DPO perkara perlindungan anak.

DPO Kejari Way Kanan

25. Raden Arianto, DPO perkara tipikor.

26. Sutrisno, DPO perkara tipikor.

27. Triono, DPO perkara tipikor.

Satu DPO asal Kejati Lampung, Alex Jayadi, selaku Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, DPO perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal tahun 2016-2018 pada PT Lampung Jasa Utama (LJU), salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Lampung, dengan kerugian negara Rp2,03 miliar, yang masuk daftar usai buron sejak April 2022, berhasil ditangkap oleh tim tabur (tangkap buronan) Kejari Bandarlampung di Jl Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 8 Maret 2024.

“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” seru Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mendampingi Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, 29 Desember 2023 lalu itu. Tegas.

Sebagai informasi, terkait DPO ini, menyitat keterangan Kajati Lampung pada acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023, dari Bidang Intelijen, terkait DPO sebanyak 35 orang dengan target 2 orang. “Realisasinya 6 dan diamankan 7 orang dengan sisa 28 DPO,” rilis Nanang, mantan Kajati NTB tersebut, medio 28 Desember 2023.

Saat warta ini naik siar, pewarta membatin, semoga jangan justru bertambah, semoga yang belum tertangkap dan bebas kelayapan dapat segera terendus ditangkap. (Muzzamil)

Pos terkait