Didemo Anak Buah, Kasat Pol PP Zulkarnain Diminta Dicopot Usai 10 Dugaan Pelanggaran 

Didemo Anak Buah, Kasat Pol PP Zulkarnain Diminta Dicopot Usai 10 Dugaan Pelanggaran 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Gejolak internal mengguncang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung. Ratusan anggota secara terbuka menggelar aksi unjuk rasa dan mendesak Kepala Satpol PP, M. Zulkarnain, dicopot dari jabatannya, Rabu (29/4/2026).

Aksi yang dimulai dari Lapangan Korpri dan berlanjut ke Kantor Gubernur Lampung itu menjadi puncak akumulasi kekecewaan terhadap kepemimpinan yang dinilai bermasalah.

Massa bergerak usai apel pagi, menyampaikan tuntutan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung.

Desakan tersebut diperkuat dengan beredarnya surat resmi internal yang ditujukan kepada Sekda. Dalam surat itu, para anggota tidak hanya meminta pencopotan pimpinan, tetapi juga menguraikan secara rinci 10 dugaan pelanggaran yang dinilai serius.

Demonstrasi itu menjadi puncak dari kekecewaan yang selama ini terpendam terhadap kepemimpinan di institusi tersebut.

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka mendesak agar Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, dicopot dari jabatannya. Desakan itu diperkuat dengan beredarnya surat pernyataan resmi yang ditandatangani sejumlah pejabat internal.

“Kami memohon dan meminta kepada bapak agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja saat ini diganti atau diberhentikan,” demikian isi surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Tak sekadar tuntutan, surat tersebut memuat 10 poin dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan oleh pimpinan. Poin-poin itu di antaranya:

Pertama, kepemimpinan dinilai tidak profesional dan cenderung menciptakan konflik internal.

“Sering menggunakan manajemen konflik negatif bahkan mengadu domba antar pejabat maupun staf,” tulis surat tersebut.

Kedua, dalam penyusunan anggaran tahun 2026, pimpinan disebut tidak melibatkan pejabat lain seperti kepala bidang, sehingga menyulitkan pelaksanaan program.

Ketiga, adanya dugaan permintaan setoran kepada bawahan dengan persentase tertentu.

“Ada yang diminta 20 persen hingga 30 persen, bahkan lebih dengan alasan untuk disetorkan ke atasan,” bunyi poin tersebut.

Keempat, menghambat proses kenaikan pangkat pejabat fungsional yang dinilai merugikan pegawai.

Kelima, penggunaan kendaraan dinas yang dianggap tidak wajar dan cenderung dimonopoli.

Keenam, dugaan perilaku tidak pantas terhadap staf perempuan, termasuk komunikasi pribadi yang meresahkan.

Ketujuh, dalam rapat bersama DPRD, pimpinan disebut hanya melibatkan pejabat tertentu dan tidak transparan.

Kedelapan, isi surat kaleng yang sebelumnya beredar disebut 99 persen benar, namun tidak ditindaklanjuti.

Kesembilan, kepemimpinan dinilai subjektif, sarat kepentingan pribadi, dan membuat suasana kerja tidak kondusif dari atas hingga bawah.

Kesepuluh, adanya peringatan bahwa jika tuntutan tidak direspons, potensi aksi demonstrasi lanjutan akan terjadi.

“Kami tidak bertanggung jawab apabila anggota Satpol PP melakukan demonstrasi,” tegas isi surat.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya menyelamatkan institusi.

“Ini bukan kepentingan pribadi, ini demi marwah Satpol PP,” ujar salah satu orator.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun pihak yang disebut dalam surat tersebut. (Jim)

Pos terkait