PBH Peradi Dampingi Tersangka Penganiayaan Berat di Eks Lokalisasi Panjang 

Pelaku Jalani 34 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Muncikari Eks Lokalisasi Panjang 

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Bandar Lampung

Perkara dugaan pembunuhaan muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung pada 31 Maret 2026 memasuki babak baru.

Polsek Panjang menggelar rekonstruksi perkara yang melibatkan MRS sebagai pelaku pembunuhan dengan korban meninggal dunia Nurma (41) dan Dian alias Yola (38).

Proses Rekonstrusi ini langsung di pimpin Kapolsek Panjang AKP Ipranyg proses nya langsung digelar di tempat kejadian perkara di dalam kompleks Eks Lokalisasi Pemandangan Gang 1. Puluhan warga dan pamong setempat memadati area reka ulang.

Mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, reka ulang dihadiri langsung pihak advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung selaku kuasa hukum tersangka MRS dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung selaku penuntut umum.

 

Ada 34 Adegan 

Rekonstruksi diawali dengan kedatangan MRS dan AR (rekan tersangka bersatus buron) menggunakan sepeda motor di depan Kafe Neli yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya terlibat perbincangan dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Merasa kurang, keduanya pergi sejenak membeli miras tambahan. Kali ini, mereka terlibat perbincangan hangat dengan saksi Vera dan dian alias Yola.

Memasuki adegan berikutnya, MRS bersama Yola masuk ke Kafe Nur. Sedangkan AR masuk ke Kafe Neli bersama Vera.

Di adegan berikutnya, saksi Vera mengetuk pintu kamar yang di dalamnya ada MRF dan Yola. Vera atas petunjuk AR karena tak membawa uang, agar meminta uang jasa menemani.

Terjadi cekcok mulut hebat. Saksi korban meminta bantuan saksi Rian untuk menagih uang bayaran dan MRS sudah menyelesaikan pembayaran.

Setelah selesai, kedua tersangka MRS dan AR bergegas pergi menggunakan sepeda motor. Tak lama, MRS teringat jika ponselnya masih tertinggal di dalam kamar Kafe Neli.

Sebelum kembali, MRS mengambil sebilah senjata tajam yang selalu disimpan di dalam jok motor. Dia beralasan untuk bejaga-jaga, karena baru saja terlibat cekcok mulut dengan saksi Rian.

Stlh sampai di lokasi , MRS mencoba masuk dengan cara mengetuk pintu hingga tiga kali.

Tersangka sempat memohon dengan cara bersujud-sujud di depan pintu agar saksi memberikan ponsel yang tertinggal di atas lemari putih dalam kamar. Kedua saksi berkeras tak ada ponsel pelaku yang tertinggal. MRS menerobos masuk menuju kamar.

Di sinilah terjadi perdebatan sengit karena perbedaan keterangan. MRS menyatakan hanya sampai depan pintu kamar.

Sedangkan saksi Yola mengaku tersangka masuk dan sempat memeriksa seisi kamar dengan cara mengangkat kasur.

Perdebatan sengit terus terjadi saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong MRS agar keluar kafe karena tak ada ponsel yang tertinggal.

 

Puncak Peristiwa Ada 2 Versi 

Berdasarkan keterangan tersangka setelah didorong keluar pintu hingga terhuyung. Tersangka naik pitam mendorong pintu dan mulai mencabut pisau dapur yang disembunyikan di pinggang di dalam baju.

Lantas dia menikam tersangka Yola dilanjutkan menikam Nurma di bagian leher belakang sebanyak 2 sampai 4 kali yang saat itu hendak kabur.

Nurma akhirnya jatuh terkapar di dalam tuang tamu. Tampak masih tersisa bercak darah berceceran.

Sementara versi saksi Yola mengatakan setelah tersangka mendobrak pintu, tersangka mendorong korban Nurma hingga jatuh ke lantai. Lantas MRS, menikam korban. Saksi Yola yang hendak melerai justru terkena sabetan sajam. Yola mengaku sempat dipukul menggunakan gagang sajam dua kali saat dirinya menghadap dinding.

”Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan berbeda dari tersangka dan saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Pada kesempatan ini, Direktur PBH Peradi Bandar Lampung Ali Akbar, S.H.,M.H yg hadir langsung saat Rekontruksi menyatakan sebagai kuasa hukum mendampingi MRS, untuk mendudukkan kasus ini sesuai kondisi peristiwa sebenarnya.

Terkait dinamika perbedaan versi peristiwa tindak pidana. Pihaknya sangat menghormati baik itu pendapat klienya atau pun saksi Yola.

”Nah soal perbedaan ini nanti akan kita buktikan saat proses peradilan, terkait motif peristiwa dan kesaksian siapa yang benar,” kata Ali Akbar didampingi sejumlah anggota PBH Peradi Bandarlampung.

Pihaknya menyampaikan apresiasi positif kepada pihak Polsek Panjang yang sudah menggelar reka ulang ini sebagai tahapan proses penyidikan.

”Prinsipnya kami memberikan apresiasi positif atas upaya Polsek Panjang dalam menangani perkara tindak pidana ini,” jelas aktivis 98 tersebut.

Dalam peristiwa ini, tersangka MRS diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sub Penganiayaan Berat dijerat pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional Sub Pasal 468 ayat (2). (*)

Pos terkait