Lampung Selatan, BP.id
Pasien BPJS yang melakukan persalinan normal pada bidan di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan ditarik biaya bersalin melebihi aturan. Sejumlah pasien pun “menjerit”.
Pasien bersalin menggunakan BPJS ditarik biaya tambahan sebesar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. Sementara diketahui, tarif standar JKN terhadap proses persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan yang dilakukan di faskes 1 (puskes atau klinik), sesuai Permenkes No 59 Tahun 2014, sebesar Rp600 ribu.
Dicantumkan pada Permenkes no. 59 tahun 2014, pasal II ayat (1) jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan keluarga berencana yang dilakukan oleh Bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf F ditetapkan pada poin b. Biaya Persalinan pervaginam normal sebesar Rp600.000 dan peserta BPJS tidak boleh dikenakan biaya tambahan.
Saat persoalan ini dikonfirmasi ke Kasi Pelayanan BPJS Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Dedi Kurniadi menjelaskan, bahwa BPJS telah menganggarkan untuk tarif biaya persalinan normal pasien BPJS faskes 1 pada Bidan itu sebesar Rp700.000, dan tidak ada tambahan biaya yang harus dibayar oleh pasien. Kalaupun ada ketentuan tarif bersalin yang disepakati oleh organisasi profesi, itu bukan wewenang BPJS.
“Dan kalaupun adan biaya tambahan yang ditanggung pasien, itu hanya sebatas popok bayi dan minyak angin untuk bayi, itupun bila pasien tidak membawa popok dan minyak angin,” jelasnya kepada Bongkarpost.id, Jumat (10/1/2020).
Saat ditanya, apakah popok dan minyak angin bayi itu sesuai dengan tambahan biaya Rp800 ribu yang dibebankan kepada pasien. Singkat Dedi menjawab, “Ya, tidak tahu kalau masalah itu,” sambil tertawa dan menutup ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, pasien BPJS yang melakukan persalinan normal di bidan di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, harus merogoh kocek dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp600.000 hingga Rp800.000. Dari biaya tersebut, pasien mendapatkan 1 kotak susu SGM seberat 150 gram dan 1 buah tas tempat perlengkapan bayi.
Namun berbeda dengan pasien BPJS yang melakukan persalinan normal di RS pemerintah, bahkan hingga melakukan tindakan operasi persalinan (cesar, red), pasien BPJS tidak dikenakan biaya apapun, alias gratis.
Menanggapi persoalan ini, Ketua IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Kecamatan Merbau Mataram, Redinse Sitorus, SST, mengaku ada tambahan biaya persalinan normal bagi pasien pengguna BPJS. Dan hal itu sudah menjadi kesepakatan seluruh Bidan Mandiri yang ada di kecamatan tersebut.
“Untuk biaya persalinan normal sebesar Rp1.300.000, sementara MoU antara IBI Merbau Mataram dengan BPJS untuk biaya persalinan normal hanya sebesar Rp700.000 . Biaya tersebut (BPJS, red) tidak cukup hanya sebesar itu. Sehingga untuk mencukupi biaya persalinan normal, pasien BPJS lah yang menanggung sisa biayanya yakni sebesar Rp600.000,” jelas Manurung, panggilan akrab Ketua IBI Merbau Mataram ini, saat ditemui di ruang kerja KUPT puskesmas kecamatan, belum lama ini.
Namun menurut Manurung, biaya persalinan normal di Kecamatan Merbau Mataram yang hanya sebesar Rp1,3 juta itu, lebih kecil bila dibandingkan dengan kesepakatan IBI di kecamatan lain, yang sudah mematok hingga dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Manurung mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak BPJS mengapa pasien bersalin pengguna BPJS bisa gratis apabila melakukan persalinan di RS pemerintah. Hal ini lantaran kebutuhan pasien seperti peralatan medis, obat – obatan, makan hingga penanganan tindakan itu ditanggung oleh pemerintah.
Sementara untuk Bidan Mandiri yang berbentuk swasta, semua kebutuhan pasien ditanggung oleh bidan itu sendiri seperti kebersihan, masak makanan dan sebagainya dll.
“Coba bayangkan dari BPJS hanya dianggarkan Rp700 ribu, untuk biaya persalinan normal yang sudah menjadi kesepakatan semua bidan sebesar Rp1,3 juta, ya terpaksa mengambil dari pasien untuk menutupi biaya kekurangannya sebesar Rp600 ribu, karena itu digunakan untuk kebutuhan pasien seperti untuk popok bayi, softex ibu melahirkan, kalau pun ada yang menarik biaya tambahan kepada pasien yang menggunakan BPJS sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, itu memang ada ketentuan tarif yang telah ditentukan, dengan alasan tempat praktik Bidan sangat jauh dari pasar sehingga untuk mencukupi kebutuhan pasien seperti softek bersalin, popok bayi dan lainnya, itu dibeli melalui sales,” bebernya.
Ia juga menambahkan, untuk tindakan kepada pasien seperti tindakan merogoh ari – ari, itu ada biayanya, tapi dalam kesepakatan Bidan Mandiri itu tidak ditarik biaya karena sudah dianggarkan dalam tambahan biaya sebesar Rp600 ribu itu.
“Untuk penggunaan BPJS, kami Bidan Mandiri di Kecamatan Merbau mataram tidak sistem ANC – PNC dikarenakan sinyalnya sulit, tidak nyambung, kadang sudah diklik dua kali tetap tidak bisa, kami tidak mau menanggung resiko, akhirnya kami bidan tidak mengklaim ANC – PNC, cuma persalinan aja yang kami klaim,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, KUPT Puskesmas Kecamatan Merbau Mataram, Jamaluddin, SKM, MM menegaskan, bahwa bermasalah atau tidaknya pasien bersalin normal pengguna BPJS yang ditarik biaya persalinan oleh Bidan di Kecamatan Merbau Mataram, kembali kepada organisasi profesi IBI. Karena itu sudah menjadi kesepakatan dari Bidan yang tergabung di IBI.
“Saya sebagai KUPT Puskesmas hanya penyelenggara pemerintah yang terikat regulasi pemerintah dan saya tidak bisa mencampuri urusan organisasi, tapi jangan salah, saya juga sebagai pembina dalam organisasi di lingkup kesehatan Kecamatan Merbau Mataram, jadi kalau menurut IBI itu sudah berdasarkan kesepakatan bidan dan sudah diketahui BPJS, ya itu keputusan IBI Merbau Mataram,” tegasnya.
Ditambahkanya, untuk pasien persalinan normal memang telah ditentukan oleh BPJS pusat, dianggarkan sebesar Rp700 ribu, kalau ada tindakan baru ada tambahan yang dibayar oleh pasien BPJS seperti infus, popok dan pasien selama dalam perawatan 6 jam, setelah itu diwajibkan pulang.
“Masalah ini sebenarnya sudah disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan dan BPJS Kabupaten Kalianda sekitar tahun 2018 lalu di Kecamatan Jatiagung yang diikuti oleh seluruh KUPT Puskesmas dan Kades se -Kabupaten Lamsel,” pungkasnya. (firdaus)