Bongkar Post
Pesawaran BP – Kepolisian Resort (Polres Pesawaran) ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Dalam hal ini, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Widodo Prasojo mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kecamatan Tegineneng, sehingg anggota Sat Res Narkoba pun melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (04/03/23).
Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (02/03) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, kedua tersangka itu yakni BR (41) dan JR (34).
“Dan dari penangkapan tersebut, sejumlah Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perlu diketahui, akibat tindakannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o, Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Akbar)