Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polisi Polres Ogan ilir Hingga ke Batam
Bongkar Post, OGAN ILIR — Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Supardi (45), petani asal Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, yang kehilangan anaknya pada Sabtu, 4 April 2026. Korban diketahui pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan kemudian menghubungi keluarganya melalui pesan WhatsApp, mengaku telah berada di Palembang serta menolak untuk kembali.
Situasi semakin mengkhawatirkan ketika pelaku, Feriansyah (33), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengirimkan pesan kepada orang tua korban dan mengakui telah membawa anak tersebut pergi jauh. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan foto berada di atas kapal, menandakan upaya melarikan diri ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Res PPA & PPO, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan tempat tinggal pelaku dan korban di kawasan Griya KPN Belian, Kota Batam Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua, meskipun dengan persetujuan korban.
Selanjutnya, pada Jumat 24 April 2026, korban dan pelaku dibawa kembali ke Sumatera Selatan,
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun. Membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap merupakan tindak pidana, walaupun ada persetujuan dari anak tersebut. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.
“Peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memastikan keselamatan anak-anak dari segala bentuk tindak kejahatan,” tambah Kapolres.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, olah TKP, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana serius, meskipun dilakukan dengan persetujuan anak.
(HUMAS RES OI)







