Bapenda Lampung Sebut Lonjakan 200 Persen, YLKI: Hanya Prediksi dan Tidak Terbukti

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Slamet Riadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengatakan bahwa lonjakan wajib pajak digerai-gerai dan UPTD Induk Samsat Rajabasa diprediksi mencapai 200%, terhitung sejak dibuka selama dua hari kerja dimulai tanggal 8 April sampai 9 April 2025. Antusias masyarakat yang hadir saat ini disebabkan libur panjang Idul Fitri yang lalu.

Dijelaskan lagi oleh Slamet Riadi saat berkunjung dan melakukan Sidak di lokasi Gerai UPC pelayanan Samsat Rajabasa, bahwa sejak libur masyarakat belum bisa membayar pajak, makanya pada hari ini sudah 2 hari dibuka dan masyarakat yang akan membayar pajak tidak dikenai denda, terang Slamet Riadi kepada media pada Rabu, 9 April 2025.

Sementara Bobiansah Stianegara, kepala UPTD wilayah 1 bandar Lampung Samsat Rajabasa menyarankan, masyarakat yang berkeinginan perpanjangan pajak tidak harus membayar pajak ke kantor Samsat Rajabasa, namun dapat dilakukan di gerai Drivetru Teluk Betung depan lapangan Korpri.

 

Warga Berharap Ada Pemutihan, Tak Sekedar Penghapusan Denda

Sementara di tempat terpisah, seorang warga Bandarlampung Reni (25), yang tengah menunggu giliran untuk membayar pajak kendaraannya di salah satu gerai menyampaikan komentarnya atas program keringanan yang telah berjalan.

“Saya sebagai warga Lampung tentu mengapresiasi program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sudah dijalankan oleh Pemprov Lampung. Penghapusan denda dan diskon tunggakan pajak sangat membantu kami, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih,” ujarnya kepada media ini pada Jumat (11/04/2025).

Namun, Reni juga menyoroti perbedaan mencolok antara kebijakan pajak di Lampung dan di Jawa Barat, khususnya di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

“Kalau saya lihat kebijakan pajak di Jawa Barat di bawah kepemimpinan Pak Dedi Mulyadi, saya rasa cukup inovatif dan responsif. Program pemutihan yang menyeluruh, pembebasan pajak bagi kendaraan pindah domisili, bahkan penghargaan untuk wajib pajak taat itu langkah maju yang patut ditiru,” katanya.

Reni berharap ke depan Pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya mempertahankan program yang ada, tetapi juga terus belajar dari daerah lain untuk membuat sistem perpajakan yang lebih modern dan memberdayakan masyarakat.

“Misalnya, program penghargaan bagi wajib pajak taat bisa memotivasi kami untuk lebih rajin bayar pajak. Selain itu, pendekatan yang lebih digital dan transparan dalam pembayaran pajak juga sangat dibutuhkan agar lebih mudah, cepat, dan akuntabel,” tutupnya.

 

YLKI : Lonjakan 200% Hanya Sebatas Prediksi, Belum Terbukti 

Subadra Yani Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung memiliki pendapat yang berbeda dengan Bapenda Lampung.

Dia menjelaskan, bahwa program pemutihan secara menyeluruh bagi pajak kendaraan bermotor seperti yang diterapkan di Jawa Barat patut menjadi contoh bagi Pemprov Lampung. Di Jawa Barat ratusan miliar masuk ke kas daerah dalam waktu singkat dari sektor ini.

“Menurut saya, lonjakan 200% wajib pajak seperti dijelaskan oleh Bapenda hanya sebatas prediksi, tidak terwujud dan sebatas harapan saja. Penghapusan denda tidak mengatasi masalah bagi warga. Bukankah denda berlaku secara otomatis bila melewati waktu dari jadwal yang ditentukan disebabkan ada hari libur? Kan biasa saja,” terangnya kepada bongkarpost.co.id pada Kamis (10/04/2025) via telpon.

Program keringanan/diskon menurut Subadra Yani, pernah dijalankan di era Gubernur Arinal. Tapi banyak syarat dan hitungan yang membingungkan wajib pajak, sehingga tidak berlaku efektif. Ujung-ujungnya membuat warga tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar pajak, hasilnya sama saja.

“Kemudian, teknis sosialisasi di era itu juga tak efektif, terkesan massif bahkan berlebihan dengan meninggalkan catatan di kaca mobil yang terparkir, ini tidak elegan,” tukasnya.

Saat disinggung tentang statemen Gubernur RMD beberapa waktu lalu yang pernah menyatakan bahwa dari 100% wajib pajak kendaraan bermotor, hanya sekitar 20% yang membayar, ia jelaskan wajar karena tidak ada terobosan program yang meringankan beban warga atau pro rakyat disaat kondisi ekonomi rakyat yang lemah saat ini.

Kemudian Pemprov mestinya punya database kendaraan-kendaraan besar yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar, agar dipastikan sebagai sumber PAD tentunya harus ada cara yang berbeda untuk mendorong ketaatannya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

 

Pajak Kendaraan Besar Potensi Pajaknyà Juga Besar

Selanjutnya, ia memberikan penjelasan, bahwa pajak kendaraan di Lampung tidak lebih mahal dari daerah lain, karena setiap tahun besaran pajaknya selalu turun, sosialisasikan; ini penting karena dengan demikian plat nomor dari luar daerah akan dimutasikan ke sini.

“Jangan nanggung, mesti ada program pemutihan tanpa syarat, harus disertai sosialisasi yang efektif tapi massif,”

Namun, pelayanannya juga harus dimaksimalkan, tidak ribet petugas ramah dan bersikap melayani. Tidak malah sebaliknya wajib pajak yang harus melayaninya.

Dikatakannya lagi, bila ini diterapkan maka para wajib pajak akan berbondong-bondong melaksanakan kewajibannya dengan “happy” alias bahagia tanpa beban dan keterpaksaan. Enndingnya, income daerah dapat dimaksimalkan kalau penerapannya dengan terobosan seperti ini. (Jim/red)

Pos terkait