Bantah Tuduhan, Guru P3K SDN Balohao Ungkap Kronologi Sebenarnya Kejadian
Bongkar Post, Nias Selatan – Terkait informasi yang beredar menyebutkan adanya perselisihan soal kedisiplinan hingga tuduhan mengusir kepala sekolah, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Sadiran Buulolo, S.Pd., Gr. yang bertugas di SDN 078573 Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, memberikan klarifikasi lengkap dan mengungkapkan kronologi sebenarnya peristiwa yang terjadi.

Peristiwa berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2026, di tengah pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas hari keempat di lingkungan sekolah tersebut. Sadiran dengan tegas membantah narasi yang menyebut dirinya tidak disiplin dan mengusir kepala sekolah.
“Saya sama sekali tidak mengusir kepala sekolah. Justru beliau yang datang ke ruang kantor lalu membentak saya dengan ucapan: ‘Kamu tidak bisa diatur. Kamu saja yang jadi kepala sekolahnya, saya mau pulang’,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa rekan guru yang sedang berada di lokasi. Ketika ditanya alasannya, kepala sekolah menyatakan agar guru lain tidak membela dirinya karena dianggap tidak mau diatur. Sadiran juga menegaskan bahwa ia tetap melaksanakan seluruh tugas dan mengikuti rangkaian kegiatan Ujian Kenaikan Kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyangkut soal kedisiplinan kehadiran yang dijadikan alasan perselisihan, Sadiran menambahkan penjelasannya:
“Terkait masalah disiplin kehadiran, justru sebaliknya. Kepala sekolahnya sendiri sangat jarang masuk ke sekolah. Terkadang beliau hadir hanya sekali dalam seminggu, bahkan pada bulan berkenaan sama sekali tidak terlihat masuk ke sekolah.”
Pihak redaksi telah melakukan konfirmasi meminta tanggapan kepala sekolah melalui saluran komunikasi WhatsApp Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Sebagai tenaga pendidik perempuan yang bertugas di luar daerah asal, ia merasa tidak nyaman dan khawatir situasi ini berlanjut. Oleh karena itu, ia memohon perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil.
“Saya memohon perhatian dan perlindungan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya. Saya ingin tetap dapat melaksanakan tugas mengajar dengan tenang, aman, dan nyaman bagi peserta didik,” pungkasnya.
Berita ini disusun berdasarkan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat 2. Upaya konfirmasi kepada semua pihak terkait akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan informasi. (*)







