Atas Laporan Hitler, Polres Lampura Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Uang Rp 35 juta

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp20 juta. Senin (3/8/26).

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/50/VII/2026/SPKT/Polsek Abung Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Toko Situngkir, Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Korban sekaligus pelapor, Hitler Situngkir, menjelaskan bahwa dirinya memerintahkan dua orang karyawannya untuk mengantarkan barang sembako ke Toko Rudi di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Setelah barang diterima, pihak toko membayar secara tunai sebesar Rp35 juta kepada salah seorang karyawan.

Namun, hingga waktu yang ditentukan kedua karyawan belum kembali sehingga pelapor melakukan pencarian dan menemukan keduanya di wilayah Bukit Kemuning. Saat dilakukan pemeriksaan, uang hasil penjualan yang semula berjumlah Rp35 juta hanya tersisa Rp15 juta.

Dari keterangan salah satu karyawan, diketahui bahwa uang sebesar Rp20 juta telah digunakan oleh rekannya, S (31), untuk melakukan deposito pada judi online.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan serta didukung alat bukti yang cukup, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik perusahaan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota faktur penjualan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum juga dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya,” ujar IPTU Herawati.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Pos terkait