Anggaran Media Diskominfo Tanggamus 2025 Dikelola Satu Pintu Rp200 Juta, Realisasi Disebut Hanya untuk Internal Dinas

Anggaran Media Diskominfo Tanggamus 2025 Dikelola Satu Pintu Rp200 Juta, Realisasi Disebut Hanya untuk Internal Dinas

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Tanggamus

Anggaran langganan media Diskominfo Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025* sebesar *Rp200.760.000* dikelola secara terpusat melalui skema *satu pintu*. Berdasarkan dokumen resmi, anggaran tersebut dicatat atas nama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun informasi yang dihimpun menyebutkan realisasinya hanya digunakan untuk kebutuhan publikasi di lingkungan Diskominfo sendiri.

Dokumen anggaran Diskominfo Tanggamus menunjukkan bahwa belanja langganan media tersebut mencakup kerja sama dengan media massa, khususnya media online. Dalam skema satu pintu itu, media diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yakni Kelas A dengan nilai Rp500.000, Kelas B Rp300.000, dan Kelas C Rp200.000 per media.

Meski dicantumkan atas nama berbagai OPD, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sepanjang Tahun Anggaran 2025, realisasi pembayaran langganan media tidak dilakukan secara terpisah oleh OPD-OPD tersebut. Realisasi anggaran disebut hanya digunakan untuk kebutuhan publikasi dan kerja sama media yang dikelola langsung oleh Diskominfo Kabupaten Tanggamus.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tanggamus, Suhartono, S.Si., M.Kes., saat dikonfirmasi terkait mekanisme pengelolaan dan realisasi anggaran langganan media tersebut, belum memberikan penjelasan secara rinci.

Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan sebelumnya juga belum memperoleh keterangan substantif mengenai distribusi dan pemanfaatan anggaran yang tercantum atas nama OPD lain.

Di sisi lain, pengelolaan anggaran publikasi juga terjadi di lingkungan *Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran publikasi dan advertorial yang semula dialokasikan hingga Rp6,7 miliar* dilaporkan tidak direalisasikan.

Staf Humas DPRD Tanggamus, Feri, menjelaskan bahwa pembatalan realisasi anggaran tersebut disebabkan keterbatasan dana akibat membengkaknya jumlah media yang bekerja sama.

“Pembayaran tidak direalisasikan karena jumlah media yang bekerja sama membengkak sehingga anggaran tidak mencukupi,” ujarnya.

Sementara itu, skema pengelolaan anggaran media secara terpusat melalui Diskominfo juga mendapat perhatian dari organisasi profesi wartawan. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanggamus sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati kebijakan satu pintu tersebut, dengan catatan pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pernyataan itu disampaikan pada Desember 2024.

Pola pengelolaan anggaran belanja media melalui skema satu pintu tidak hanya terjadi di Kabupaten Tanggamus. Sepanjang 2025, praktik serupa juga menjadi sorotan di sejumlah kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung, menyusul adanya laporan realisasi anggaran yang tidak merata, pembatasan kerja sama media, hingga pembatalan pembayaran secara mendadak. (*)

Pos terkait