Bongkar Post, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus memproses pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, sesuai surat gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, kepada Media Bongkar Post, di ruang kerjanya, Kamis (30/04/2026).
Mat Soleh mengatakan, di Lampung Utara ada beberapa kepala desa yang masih berstatus penjabat.
Dari beberapa penjabat tersebut, ada yang sudah berstatus definitif melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Baru-baru ini Bupati Lampura Hamartoni telah melantik Kepala Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai hasil proses PAW,” ujar Mat Soleh.
Dia menjelaskan, untuk berapa desa lainnya seperti Desa Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Sinar Galih, Kecamatan Sungkai Selatan, dan Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, masih dalam tahap proses untuk di laksanakan pemilihan PAW.
“Proses pemilihan PAW disesuaikan dengan kesiapan Desa, BPD,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan dalam proses PAW tersebut sesuai dengan peraturan bupati, pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) bermusyawarah dan mengusulkan untuk proses pemilihan PAW dengan berkoordinasi dengan Penjabat Kepala Desa, selain soal kesiapan anggaran dan para bakal calon. Kemudian pihak desa baru mengusulkan kepada pihak kecamatan untuk menjalankan proses pemilihan PAW di desa setempat.
“Seandainya antara BPD dan PJ sepakat untuk melaksanakan pemilihan PAW, maka pihak desa menyampaikan surat melalui pihak kecamatan kepada Bupati Lampura untuk segera di laksanakan pemilihan PAW,” terangnya.
Sementara mengenai anggaran pemilihan semua dibebankan kepada pihak desa yang telah di atur dalam juklak juknis yang bersumber dari dana desa.
“Tentu untuk anggaran tersebut di musyawarahkan terlebih dahulu sesuai regulasi dan aturan yang ada,” tutupnya. (OREAN)







