Bongkatpost.co.id (Bandar Lampung) – Aneh, BPN Kota Bandar Lampung, pada tahun 1991, menerbitkan sertifikat lahan yang berada di wilayah Lampung Selatan. Padahal baru pada tahun 2001, lahan yang berada tepat bersebrangan dengan Lamban Kuning itu, masuk wilayah Bandar Lampung.
Hal itu terungkap saat dilakukan pencocokan ulang di lahan milik Mursidah, di Jalan Pangeran Suhaimi, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (8/8/2022), yang telah bersertifikat atas nama Rastuti Marlena, dengan lahan seluas 600 meter.
Mursidah dan keluarga mengaku tidak pernah menjual lahan miliknya kepada siapapun. Mereka mengaku kaget ketika mengetahui lahannya sudah bersertifikat atas nama Rastuti Marlena, seorang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Atas kejadian ini, sehingganya dilakukan pencocokan objek atas Putusan PN, Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Bandar Lampung untuk melakukan pencocokan ulang lahan yang berada tepat bersebrangan dengan Lamban Kuning itu.
Pada pertemuan yang dihadiri pihak Mursidah, Rastuti, BPN Bandar Lampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, Kades Way Hui, Kuasa Hukum masing-masing pihak, Polsek Sukarame, serta Babinkamtibmas, diketahui berdasarkan sket yang didapat dari BPN Bandar Lampung, bahwa tanah yang dimiliki oleh Rastuti bukan berada di lahan milik Mursidah.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Bandar Lampung tahun 1991, menyatakan bahwa lahan milik Rastuti berada di F3, sementara lahan milik Mursidah yang diklaim Rastuti sebagai lahan miliknya berada di bagian H.
Di tempat yang sama, pihak termohon yang diwakili oleh Dang Ike, sapaan akrab mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, MH, MM memaparkan data-data lahan Mursidah. Diketahui, Mursidah telah memiliki lahan tersebut selama 59 tahun dari ayah Mursidah.
“Jadi kalau menurut sertifikat yang dimiliki oleh pihak pemohon, jelas bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam sertifikat tersebut adalah di lokasi F1 (blok F), sesuai dengan Persil,” ujar Dang Ike.
Masih menurut dia, tanah yang dimiliki oleh termohon adanya di blok H, berdasarkan sket yang berasal dari BPN Bandar Lampung, terdahulu.
“Jadi menurut saya, ini bukan lokasi tanah yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemohon,” tandasnya.
Ia pun heran kenapa BPN Bandar Lampung bisa menerbitkan sertifikat yang bukan wilayahnya.
“Ini sangat aneh, karena sertifikat yang dimiliki oleh pemohon dikeluarkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada tahun 1991, sementara blok H ini baru menjadi wilayah Kota Bandar Lampung mulai tahun 2001, sebelumnya wilayah blok H ini adalah merupakan Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Ia pun secara tegas mengatakan, bahwa dirinya siap menegakkan aturan dan kebenaran.
“Aturan harus ditegakan, jangan main-main soal tanah ini, saya yakin mafia tanah ada dibelakangnya,” tegas Dang Ike.
(Tika)