Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Tim Buru sergap (Buser) Polsek Jati Agung tidak henti – hentinya melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan, tepatnya Sabtu (6/08/2022) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi 07 Maret 2022 di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Senin, (8/8/2022).
Penangkapan terhadap pelaku DS (30) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang berawal dari laporan korban DL (37) Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel mengenai pencurian peralatan pertukangan dan perlengkapan furniture di Kantor Furnitur di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK.,SH.,M.Si mengatakan, pelaku DS (30) warga Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku memanjat tembok dan masuk ke dalam toko mebel. Lalu pelaku mengambil satu buah serkel merk Sumo, satu buah serkel merk Ryu, satu buah bor merk Mactech dan tiga buah bor tangan merk NRT. Lalu satu buah gerinda tangan merk Hitachi, satu buah sugu tangan merk Modern, satu buah sugu tangan merk Chihua, 30 sprei, tiga buah bed cover dan satu buah tas warna hitam yang berisikan satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti serta dua buah buku catatan lanjutnya,” jelas Mustolih.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam dan dua buah buku catatan serta satu buah buku tabungan Bank Lampung atas nama Asih Trianti. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
(Fir)