Polda Lampung Dorong Pengawasan Internal, Warga Diminta Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polri
Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja anggota Polri dengan memanfaatkan layanan Pengaduan Online Propam Polri.
Ajakan tersebut disampaikan melalui materi sosialisasi digital yang menekankan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Dalam materi publikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan dengan melakukan pemindaian kode QR yang terhubung langsung ke sistem pengaduan resmi Propam Polri. Pelapor kemudian dapat mengisi formulir pengaduan, menuliskan kronologi kejadian secara lengkap, serta melampirkan dokumen atau bukti pendukung yang relevan.
Polda Lampung menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Selain itu, sistem pengaduan dirancang agar laporan dapat diproses secara cepat, transparan, dan profesional oleh petugas yang berwenang.
Melalui layanan ini, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk memantau perkembangan laporan dengan menyimpan nomor registrasi pengaduan yang diterima setelah proses pelaporan selesai dilakukan.
Dalam sosialisasi tersebut, Propam menekankan sejumlah keunggulan layanan, antara lain kemudahan akses kapan saja, proses pelaporan yang lebih efisien, serta mekanisme penanganan yang dapat dipantau secara terbuka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme institusi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan pelayanan kepolisian yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan slogan “Scan – Lapor – Beres” dan “Sekali Klik, Propam Gerak Cepat”, Polda Lampung berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Humas Polda Lampung ( https://www.facebook.com/share/p/1HFZjjaLfs/)







