Alzier Ungkap Kronologi Sengketa Lahan 157 Ha Yayasan Bhakti IMI Lampung: Warga yang Sudah Puluhan Tahun Mendiami Terancam Kehilangan Rumah

Alzier Ungkap Kronologi Sengketa Lahan 157 Ha Yayasan Bhakti IMI Lampung: Warga yang Sudah Puluhan Tahun Mendiami Terancam Kehilangan Rumah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Bandarlampung – Ribuan warga yang telah lama mendiami lahan seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, kini gelisah. Klaim Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) yang dikaitkan dengan Tommy Soeharto berpotensi mengguncang kehidupan mereka yang sudah bertahun-tahun membangun rumah, perumahan, dan usaha di lokasi tersebut.

Tokoh Lampung M. Alzier Dianis Thabranie membuka tabir kronologi yang menunjukkan lahan itu dibebaskan dengan uang pribadi Safei Sani Tjakra (Syafei), bukan sekadar aset yayasan semata.

Menurut Alzier dalam diskusi publik, cerita bermula di era 1990-an saat rencana besar membangun sirkuit balap muncul. YBIL berdiri sekitar 1996. Safei, pengusaha King Supermarket yang aktif di yayasan, turun langsung membebaskan lahan door-to-door. Ia merogoh kocek pribadi hingga miliaran rupiah untuk ganti rugi warga, lengkap dengan kwitansi.

“Dia yang bayar semua, door to door. Uangnya sendiri,” tegas Alzier. Proyek sirkuit gagal setelah Orde Baru runtuh. Safei mendapat izin dari Bob Nasution untuk menjual sebagian lahan guna mengembalikan modal. Dari 157 ha, 20 ha disumbangkan untuk fasilitas publik seperti SPN. Sisanya dikelola, dan sebagian telah berpindah tangan secara resmi, termasuk area yang kini menjadi Kampung Vietnam.

Kini, lahan itu telah hidup: puluhan perumahan seperti Griya Cempaka Permai, The Royal Residence, Rainbow Slide, hotel, cafe, minimarket, rumah warga, bahkan fasilitas pemerintah seperti kantor kecamatan dan gardu PLN berdiri di sana. Ada pula tambang batu yang sempat dieksplorasi. Warga yang membeli atau mendiami lahan ini selama bertahun-tahun merasa hak mereka sah lewat sertifikat dan proses jual beli yang terjadi.

YBIL di bawah Tisnawati dan Doni Rochatta kini menggugat Safei, PT Mandala Bhakti Sentosa, serta PT Bumi Persada Langgeng di PN Tanjung Karang. Mereka menuntut pengembalian lahan dan ganti rugi hingga Rp1 triliun, dengan alasan lahan tak pernah dijual. Dokumen asli sempat dipegang Safei, yang dilaporkan ke Polda. Surat pembatalan eksekusi juga diajukan terkait putusan MA.

Alzier menyoroti risiko bagi warga biasa: gugatan ini dinilai salah sasaran. “Yang bayar kompensasi ya dia (Safei). Kalau mau gugat, gugat yang jual beli sertifikat,” katanya. Warga pemegang sertifikat khawatir digusur massal. Safei disebut tak menjual 40 ha inti sirkuit, tapi perkembangan di lapangan sudah melibatkan banyak pihak tak berdosa.

Bagi warga setempat yang sudah puluhan tahun tinggal, berusaha, dan membangun kehidupan, sengketa ini bukan sekadar soal dokumen lama. Ini soal rumah, masa depan anak, dan kestabilan sosial. Penggusuran massal berpotensi menimbulkan keresahan besar dan konflik baru. Kasus ini mencerminkan kompleksitas agraria pasca-Orde Baru, di mana investasi pribadi, klaim yayasan, dan hak warga biasa bertabrakan.

Proses hukum di PN Tanjung Karang masih berjalan, termasuk mediasi. Polda Lampung dan instansi terkait diminta memeriksa bukti secara teliti, termasuk riwayat pembayaran ganti rugi dan status sertifikat warga. Transparansi dan perlindungan terhadap warga yang sudah lama mendiami harus jadi prioritas agar keadilan tak hanya berpihak pada pihak berkuasa atau korporasi.

Kasus ini mengingatkan: lahan bukan sekadar sertifikat atau klaim historis, melainkan juga kehidupan manusia yang sudah mengakar di atasnya. Semua pihak diharap menempuh jalur damai dan hukum yang adil, tanpa mengorbankan warga kecil. (*)

Pos terkait