Akun Mell Dilaporkan Polisi Diduga Lecehkan Profesi Advokat Nurul Hidayah
Bongkar Post, Pesawaran – Pengacara kondang DR. (Can) Nurul Hidayah SH. MH. CPM menyeret pemilik akun Facebook Mell ke ranah hukum atas dugaan serangan kehormatan yang dilakukan melalui jagat maya, Senin (11/5/2026).
Laporan resmi ini menjadi sinyal perang terhadap praktik premanisme digital yang menyasar martabat pribadi di muka publik.
“Ya saya melaporkan akun Mell pesawaran ke polda lampung dan tadi sudah ke SPKT dan alhamdulillah laporan saya diterima, ” ujar Nurul.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mencatat pengaduan tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/350/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 11 Mei 2026.
Nurul Hidayah menilai unggahan teradu bisa membunuh karakter dan merusak kredibilitasnya sebagai praktisi hukum.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi siapapun untuk menghina orang lain apalagi di sosmed walaupun menggunakan akun.
“Langkah hukum ini saya ambil sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial,” ujarnya.
Pelapor mengingatkan netizen bahwa jempol bisa menjadi pintu penjara jika digunakan untuk menebar kebencian secara membabi buta.
“Saya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar berisi narasi negatif telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diuji secara forensik.
Dokumen tersebut menjadi alat bukti utama untuk membuktikan niat jahat dari akun yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemilik media sosial agar tidak seenaknya memproduksi narasi yang menyerang pribadi seseorang. (Imron)







