Akan Lakukam Demo, DPD K-SPSI Lampung Tuntut Hal Ini!

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Hari ini Rabu, 10 Agustus 2022, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Provinsi Lampung akan menggelar aksi damai sebagai bentuk pembelaan terhadap buruh di Lampung khususnya.

DPD K-SPSI Provinsi Lampung tersebut terdiri dari enam federasi yaitu, H. A. Jazuli Isa (Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Provinsi Lampung), Sudarminto, S.E. (Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Provinsi Lampung), Hasan Nur Em Rasyid, S.H. (Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Provinsi Lampung), KH. Syamsir Nasution (Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, dan Asuransi Provinsi Lampung), Jauhari, S.H.,M.H. (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Provinsi Lampung), dan Afriadi Alwi (Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Provinsi Lampung).

Bacaan Lainnya

Aksi demonstrasi tersebut akan dilaksanakan dari Kantor DPD K-SPSI Provinsi Lampung dan langsung menuju Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Demonstrasi yang dilakukan oleh enam federasi tersebut menuntut Pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Jauhari, S.H.,M.H. kepada Bongkar Post, Rabu (10/8) pagi hari di Kantornya.

Dirinya menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak berpihak kepada Buruh.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa undang-undang tersebut tidak memihak terhadap buruh dan malah banyak merugikan buruh, jadi dengan tegas kami menuntut agar undang-undang tersebut harus dicabut,” ucapnya dengan tegas.

(Red)

Pos terkait