Akan Dilaporkan Kapolri, Satlantas Polres Tanggamus Bersuara Terkait Kecelakaan Menewaskan Bocah 10 Tahun

TANGGAMUS – Diancam keluarga korban lapor Kapolri, penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus membeberkan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Kamis (3/2).

Diketahui, lakalantas di jalan umum Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuhbalak pada Kamis (23/12/2021), itu menewaskan bocah berumur 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Tanggamus ketika dikonfirmasi menegaskan, sopir truk masih berstatus sebagai saksi. Mereka juga sudah dua kali melakukan gelar perkara.

Demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Jonnifer menjelaskan, lakalantas terjadi antara kendaraan roda enam jenis dump truk Mitsubishi BE 8365 UP yang dikemudikan oleh Haryono (33).

Truk bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi B 6233 D yang dikendarai NR (13) dan berpenumpang NA (10).

“Akibat lakalantas ini, penumpang atas nama NA (10) meninggal dunia,” jelas AKP Jonnifer.

Haryono semenjak kejadian hingga saat ini, masih mengamankan diri di Mapolres Tanggamus.

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari Haryono, bahwa dia ingin mengamankan diri untuk menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Bahwa belakangan muncul dugaan sopir berkeliaran bebas, kabar itu sama sekali tidak benar. Segala upaya telah kami lakukan untuk menemukan titik terang dari perkara ini,” tegasnya.

Jonnifer melanjutkan, penyidik Satlantas masih melakukan persiapan untuk rekonstruksi lakalantas.

Pihaknya juga selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban dan penasehat hukumnya.

“Kami memohon kepada segenap masyarakat untuk mendoakan supaya kasus ini segera menemukan titik terang,” tutupnya.

(Red/Ar)

Pos terkait