29 Tersangka Kasus BBM Ilegal Diserahkan ke Jaksa, Polda Lampung Pastikan Proses Hukum Berlanjut Hingga Persidangan

29 Tersangka Kasus BBM Ilegal Diserahkan ke Jaksa, Polda Lampung Pastikan Proses Hukum Berlanjut Hingga Persidangan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung – Penanganan kasus dugaan penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memasuki babak baru. Sebanyak 29 tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari rangkaian proses hukum terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan solar ilegal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara penyalahgunaan BBM yang merugikan negara serta masyarakat.

“Seluruh tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yuni, Sabtu (6/6/2026).

Meski telah menjadi tanggung jawab kejaksaan, para tersangka untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung sambil menunggu agenda penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Kasus tersebut berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama jajaran Brimob pada April 2026. Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pengolahan solar ilegal.

Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan sekitar 203 ribu liter solar yang tersimpan di sejumlah tangki dan tandon penampungan. Selain BBM, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut, mulai dari kendaraan pengangkut yang telah dimodifikasi, mesin pompa, selang, hingga dokumen yang berkaitan dengan distribusi bahan bakar.

Menurut Yuni, pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang berhasil dilakukan Polda Lampung dalam pemberantasan tindak pidana di sektor migas sepanjang tahun 2026.

“Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun usaha migas tanpa izin. Setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik akan ditindak secara tegas dan diproses hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi BBM dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau aktivitas usaha migas ilegal di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mendukung distribusi energi yang tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. (*)

Pos terkait