Bongkar Post, Lampung Utara, 3 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi melunasi seluruh kewajiban hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Bumi kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 5,6 miliar pada 7 Mei 2026 lalu.

Setelah beban fiskal tersebut lunas, Pemkab kini mengambil langkah strategis berikutnya dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) bersama Universitas Lampung (Unila) sebagai prasyarat utama reaktivasi kelembagaan dan operasional perusahaan pelat merah tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag Perekonomian) Pemkab Lampung Utaramengungkapkan bahwa keberhasilan pelunasan utang tersebut menjadi titik balik signifikan bagi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak berhenti sampai di situ. Kini kami fokus pada pembenahan fundamental. Dengan lunasnya utang ini, ruang fiskal PDAM mulai sehat dan kami bisa berkonsentrasi pada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (3/7).
Menariknya, studi kelayakan yang digagas tidak bersifat administratif semata. Kajian yang melibatkan akademisi Unila ini akan mengupas tujuh aspek sekaligus, meliputi teknis operasional, kualitas air dan lingkungan, sistem infrastruktur jaringan, kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), manajemen tata kelola, keuangan dan pembiayaan, hingga aspek pelayanan dan bisnis.
PDAM Way Bumi tercatat mengalami penurunan kinerja drastis sejak 2011, berhenti operasi total pada 2013, dan kelembagaannya tidak aktif sejak 2015. Saat ini, dari total 7 unit produksi yang dimiliki, hanya 2 unit yang masih berfungsi secara terbatas, yaitu Unit Subik dan Unit Bukit Kemuning. Sejumlah aset perusahaan juga dilaporkan hilang atau rusak dan belum terinventarisasi secara menyeluruh, sementara posisi direktur masih definitif dan belum ada dewan pengawas.
Langkah reaktivasi ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan akuntabilitas. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36/HP/XVIII.BLP/12/2010, masih terdapat 15 pokok temuan yang belum ditindaklanjuti, mencakup manajemen pemeliharaan, pengelolaan limbah, pengujian kualitas air, hingga evaluasi kinerja oleh Badan Pengawas.
“Kami memandang rekomendasi BPK bukan sebagai beban, melainkan peta jalan (roadmap) perbaikan. Inventarisasi aset, perbaikan tata kelola, dan peningkatan SDM menjadi prioritas utama dalam studi ini,” tambah Kabag.
Yang menjadi sorotan utama di balik upaya revitalisasi ini adalah target strategis jangka panjang. Kelembagaan PDAM yang aktif dan berstatus legal formal merupakan syarat mutlak yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi pemerintah daerah yang ingin mengusulkan program Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM).
Program RISPAM sendiri merupakan agenda nasional untuk percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi masyarakat. Tanpa mengaktifkan kembali PDAM, Lampung Utara tidak memiliki pintu masuk untuk mengakses pendanaan dan dukungan teknis dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya studi kelayakan yang komprehensif, kami optimistis proses reaktivasi berjalan tepat sasaran. Ini adalah investasi jangka panjang agar PDAM Way Bumi kembali menjadi institusi penyedia air minum yang sehat dan profesional,” pungkas Kabag.
Pemerintah daerah berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar proses revitalisasi ini berjalan lancar dan segera menghadirkan akses air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat Lampung Utara. (*)







