Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara Pemerintah Daerah Lampung Utara mendapatkan kucuran Dana Alokasi Umum (Dau) dan Dana Bagi Hasil (DBH) 96 Miliar dari Pusat. Dana tersebut dipriotaskan untuk membayar dua status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai kontrak yaitu P3K Penuh Waktu dan P3K /Paruh Waktu.

Sekdakab Lampura, Intji Indriati didampingi Plt, Kepala BPKAD, Iskandar mengatakan Pemda mendapatkan kucuran dana dari pusat berupa DAU dan DBH di peruntukkan untuk pembayaran gajih PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PW).

“Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 82 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 14 miliar, ” ucapnya.

Dipaparkannya, sampai saat ini, pihaknya sedangkan melakukan penghitungan anggaran untuk P3K Penuh Waktu dan P3K /Paruh Waktu. Jika dari penghitungan terdapat sisa dari anggaran makan akan kita manfaatkan untuk kegiatan lainnya.

“Kalau nanti ada sisanya, maka kita akan manfaatkan anggaran itu dikegiatan pembangunan, “jelasnya.

Dengan adanya kucuran dana DAU dan DBH dari pusat. Pemda tentunya, merasa terbantu mengingat kita saat ini keterbatan anggaran dampak dari efisiensi. (Orean).

Pos terkait