Bongkar Post, Lampung Utara
Unit Pelaksana Teknis Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (UPTD PPA) Lampung Utara menangani 23 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sepanjang Januari hingga 23 Mei tahun 2026.
Kepala UPTD PPA, Yuyun Indri Astuti, mengatakan jumlah 23 masih relatif, sebab kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,terhitung di Januari hingga 23 Mei tahun 2026.
“Jadi kasus kekerasan ini belum dapat di katakan meningkat dari tahun sebelumnya, didominasi kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.
“Pelaku kekerasan berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban, sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan,” kata Yuyun Indri Astuti, Sabtu, 23 Mei 2026.
Lanjut wanita paruh baya itu mengatakan, untuk jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di tahun 2024 (42) kasus lalu tahun 2025 (62) kasus.
“Kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah kabupaten Lampung Utara,bahkan kita pernah menangani korban hingga gila akibat mengalami kekerasan seksual.” Tuturnya.
Ia berharap peran orang tua dapat lebih proaktif dan berani melapor ketika mengalami kasus kekerasan anak maupun perempuan.
“Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah,tapi tanggung jawab kita bersama.Untuk itu jangan diam saat melihat kekerasan terjadi dan harus berani melaporkan.” ujarnya.
Lanjutnya menyampaikan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui UPTD PPA setiap tahun melakukan pencegahan, baik sosialisasi sekolah-sekolah ataupun langkah perlindungan dan pendampingan korban sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
UPTD PPA pun memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan sesuai standar, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan sementara.
Pendekatan yang digunakan berbasis trauma informed care agar proses pemulihan korban lebih efektif dan humanis,” ucapnya.
Ia juga menegaskan tak ada ruang mediasi khusus kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kekerasan seksual adalah pidana murni,bukan delik aduan.
“Kalau sudah ada bukti visum, kasus harus diproses hukum,” katanya. (*)







